Digelar Sidang Pengeroyokan Di Jalan Banjar Sugihan

Surabaya, Media Pojok Nasional – Didang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino di pengadilan negeri (PN) Surabaya, harus menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Polsek Tandes yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sebab, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Sirnus perlindungan di hadapan majelis hakim dibantah oleh kedua terdakwah yang didampingi penasehat hukumnya (PH)

Bahkan, kedua terdakwa bersih kukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukannya. Dirinya intimidasi dengan cara diancam setrum dan ditutup kresek jika tak mengakui perbuatannya, akibat ancaman tersebut mereka Lukman maupun Louis terpaksa mengakui hingga proses sidang berjalan di pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Yustus One Sirnus perlindungan menghadirkan saksi muhaji dari polsek Tandes di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dirinya yang tela meriksa kedua terdakwa tersebut, termasuk dia juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan bersama Kapolsek di jalan Raya Banjar Sugihan baru kecamatan Tandes Surabaya.

“Pada waktu saya datang di tempat kejadian perkara (TKP) korban sudah tidak ada di lokasi, ternyata korban melapor ke Polsek,” ujar Muhajir mengawali kesaksiannya.

Dari sana, iya mendapatkan hasil dari CCTV Indomaret dan SPBU kemudian melakukan observasi atas pengeroyokan tersebut, “bahkan ada saksi yang menerangkan dan mengetahui ciri-ciri salah satu pelaku. Hingga tim openal melakukan penyelidikan di angkringan yang biasanya terduga pelaku di sana,” jelasnya.

Dari foto terduga pelaku Luqman itu, pihaknya melakukan pemeriksaan digital dan akhirnya diketahui alamatnya, serentak kita bergegas melakukan penangkapan di rumahnya, jelasnya.

Muhaji menjelaskan, bahwa motor Honda PCX warna pink juga menjadi salah satu bukti yang menguatkan Luqman berada di tempat kejadian perkara (TKP). Karena waktu itu dari keterangan orang tua Luqman, motor dipakai adiknya sekolah tapi terakhir diakui ibunya sudah dijual,” ujar Muhaji.

Dari pengembangan, akhirnya satu lagi terduga pelaku atas nama Louis kami amankan, “Sekitar dua minggu setelah penangkapan Luqman. Tapi Louis tak mengenal Luqman karena bukan dari perguruannya,” ujarnya.

Kesaksian muhaji membuat pertanyaan tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa mulai tidak ditangkapnya sekitar 13 pelaku pengeroyokan lainnya, kenapa ?, yang menjadi persoalan bahwa jika dari rekaman CCTV dikatakan jelas hingga menangkap kedua terdakwah.ujar PH.

Sementara itu ketua majelis hakim Nyoman ayu Wulandari kembali menanyakan terkait pemeriksaan terdakwa, mulai tidak ada kekerasan, ancaman hingga ada pistol di meja pemeriksa tetapi dibantah oleh saksi muhaji.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tetap bersih kukuh keberatan. Menurut terdakwa Louis, bahwa dirinya sebelum diperiksa di mapolsek Tandes sempat dibawa terlebih dahulu di bekas kantor Polsek Tandes yang lama. Di sana ia dianiaya dan kepala dibungkus kresek supaya mengaku hingga pada akhirnya apa yang tidak perna ia lakukan di akuinya.

“Keberatan, sebelum dimasukkan Polsek di bawah Polsek Tandes yang lama, dihajar dan dikasih kresek sampai enam kali baru mengaku,” jelas Wildan Fikri Hidayatullah.penasehat hukum (PH), kedua terdakwa saat ditemui wartawan.

Wildan menambahkan, bahwa tidak hanya Louis yang mendapatkan intimidasi tersebut, terdakwa Luqman juga mengalami hal serupa namun, ia hanya diancam akan disetrum dan di kresek jika tidak mengakui perbuatannya. “Tapi tidak sampai dilakukan karena Luqman takut, dari pada mati dan tak bisa mencari uang untuk orang tua,” jelasnya.

Di singgung apakah kedua terdakwa di lokasi, Wildan menambahkan bahwa yang ada di lokasi hanya Louis dan itu tak melakukan pengeroyokan “Louis cerita ke saya ia hanya mengambil sabuk saja, sedangkan Luqman sama sekali tak ada di lokasi karena dia sedang tidur di rumah,” tambahnya.

Selama ini polisi hanya melihat dari ciri-ciri fisik maupun info saja sehingga menangkap kedua terdakwah, pungkas Wildan.(Read)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *