Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, telah membuat masyarakat desa tersebut geram. Dana desa sebesar Rp 923.741.000,00 tidak sesuai spesifikasi atau rencana anggaran biaya (RAB) yang ada.
Selain itu, laporan keuangan desa tahun anggaran 2023 juga diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata. Masyarakat desa Babadan telah melihat, mendengar, dan mengalami sendiri ketidaksesuaian tersebut.
“Kami menduga ada korupsi dalam pengelolaan dana desa,” kata salah satu warga desa Babadan. Selasa (5/2/2025).
“Kami meminta APH untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tambahnya.
Menurut hukum, untuk korupsi dana desa tidak perlu bukti yang kuat. APH dapat turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami harap APH melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari bukti-bukti yang diperlukan,” kata salah satu warga menimpali. “Kami tidak akan membiarkan korupsi terjadi di desa kami.” Pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan bahwa APH dapat menemukan bukti-bukti yang diperlukan dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan korupsi dana desa di Desa Babadan, Nganjuk. (hamba Allah).