Tuduhan Korupsi dalam Penerbitan NUPTK di Jember dan Jawa Timur

Jember, Media Pojok Nasional – Seorang guru swasta di Jember mengeluhkan adanya kesulitan dalam penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru tersebut mengaku sudah terdaftar di Dapodik sejak tahun 2022, namun mengalami kendala dalam penerbitan NUPTK karena adanya oknum-oknum yang menarik iuran atau “percepatan” untuk terbitnya NUPTK.

Guru tersebut meminta agar lembaga pendidikan yang terkait dengan penerbitan NUPTK, khususnya Dinas Pendidikan di Jember dan Jawa Timur, segera ditindak karena diduga melakukan tindak korupsi.

Namun, dalam tanggapan yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Sugeng Trianto, S.Sos.M.M, menyatakan bahwa proses pengajuan NUPTK harus mengikuti prosedur yang berlaku. Proses tersebut melibatkan operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan LPMP.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga menyatakan bahwa tidak ada akses bagi Cabang Dinas untuk melakukan validasi berkas. Jika berkas yang diupload tidak sesuai, maka akan ditolak dan harus dibenahi sesuai dengan catatan dari verifikator Dinas Pendidikan atau LPMP.

“Dengan demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa tuduhan korupsi dalam penerbitan NUPTK tidak benar.” Tutupnya. (Hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *