Jember, Media Pojok Nasional – Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jember (SMAN) 3 Jember yang berada di Jalan Jendral Basuki Rachmad No.26, Gumuksari, Tegal Besar, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli) oleh wali murid. Keluhan ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wali Murid mengeluhkan Pungutan biaya tidak resmi untuk kegiatan sekolah dan mengkhawatirkan penyalahgunaan dana sekolah karena kurangnya transparansi pengelolaan keuangan.
“Hari ini jumat, 11 oktober 2024 telah dilaksanakan rapat komite sekolah sman 3 jember
bersama wali murid kelas 10 yang dihadiri oleh kepala sekolah di aula SMAN 3 Jember, dimulai pukul 07.00 sampai selesai.” Keluh salah satu perwakilan wali murid.
“Rapat tersebut membahas rencana sekolah untuk melakukan perbaikan fasilitas sekolah dan pengadaan kendaraan untuk transportasi kegiatan sekolah. Dimana setiap siswa dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Wali murid diberi waktu untuk berembuk dengan keluarga berapa rupiah kesanggupan mereka untuk menyumbang dan berapa lama sumbangan tersebut dapat diberikan.” Tutupnya dalam aduan.
Sudah bisa ditebak reaksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan investigasi dan tindakan tegas jika ditemukan bukti.
“Terimakasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan laporan sebelumnya yaitu Sumbangan Sukarela Perbaikan Fasilitas Sekolah SMA Negeri 3 Jember , berikut dapat kami sampaikan hasil Klarifikasi dan Koordinasi dengan Kepala SMA Negeri 3 Jember beserta Komite Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kab.Jember sebagai berikut :
Menyatakan bahwa laporan/aduan masyarakat yang menyatakan bahwa setiap siswa dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp.1.300.000,- itu TIDAK BENAR.
Aduh lorrr…Kesel aku lorrr….mugi panjang umur bapak – bapak yang disana lorrr dan segera mendapatkan hidayah…
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan Yang benar adalah :
- Pada Hari Selasa, 8 Oktober 2024 bertempat di SMAN 3 Jember kami tim pengembang sekolah mengadakan rapat dengan pengurus komite membahas tentangprogram sekolah dan persiapan rapat dengan wali murid kelas X.
- Pada Hari Jumat, 11 Oktober 2024, kami mengadakan pertemuan dengan wali murid Kelas X menyampaikan perkembangan prestasi siswa termasuk meminta setiap orang tua untuk mengawal putra putrinya di rumah agar bisa mencapai prestasi dan nilai terbaiknya.
- Pada saat yang sama saya, selaku kepala sekolah, memaparkan program sekolah yang akan dilaksanakan dimana program prioritas adalah membuatan pagar tembok sebelah utara sekolah dan renovasi aula atau Gedung serba guna.
- Sebagai penutup, saya, selaku kepala sekolah meyampaikan bahwa sekolah membutuhkan sumbangan untuk program tersebut dan saya menegaskan bahwa : “SUMBANGAN BERSIFAT TIDAK WAJIB, SUKA RELA, SEIKLASNYA, TIDAK DITENTUKAN NOMINALNYA DAN TIDAK ADA BATAS WAKTU”
- Tidak ada di program pembelian kendaraan sekolah.
- Komite sekolah memberikan contoh form isian sumbangan sukarela dan komite menyatakan jika form tersebut tidak cocok maka bisa membuat pernyataan sendiri.
Sekali lagi dengan ini menegaskan bahwa tidak ada penetuan nominal dan waktu tentang sumbangan. Sumbangan bersifat TIDAK WAJIB dan sudah disampaikan langsung di depan rapat dengan wali murid.
Demikian tanggapan serta klarifikasi dan hasil koordinasi terkait tentang Sumbangan Sukarela Perbaikan Fasilitas Sekolah SMA Negeri 3 Jember.
Do’akan aku dadi Kepala Dinas Lorrr, ndang tak ringkes kabeh.. Ayo ngopi sek ben ora salah paham lorrr. (Yd).