Surabaya, Media Pojok Nasional – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusaka dan melawan Petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) belum bekerja warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) belum bekerja Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) kuli bangunan Kedung Anyar, Surabaya MF (18) kuli bangunan Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) swasta Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) belum bekerja Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) swasta Wedoro, Sidoarjo.
Kemudian EDTSP (17) pelajar warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) pelajar Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) pelajar Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) pelajar Nyamplungan, Surabaya.
Lalu FPS (16) pelajar warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) pelajar Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS (15) pelajar warga Granting Baru, Surabaya, MA (17) pelajar Bulak Banteng, Surabaya, QA (16) pelajar Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) pelajar Wonosari Lor, Surabaya.
Tersangka yang belum berusia 18 th disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan harus didampingi oleh orang tua dan perangkat desa tempat anak itu tinggal. Anak yang berkonflik dengan hukum harus diberikan bimbingan dan arahan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok dengan melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu.
“Sesaat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri. Namun sangat di sayangkan malah para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan,” ungkap Prasetya.
Selain itu kata Prasetya dari para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.
“Diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at (31/05/2024), para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok,” jelas Prasetya.
Prasetya menyebut, salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.
“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals),” tandas Prasetya.
Dari kedua postingan tersebut, Prasetya menjelaskan kelompok supporter Bonek Persebaya yang di amankan 34 setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka, sebelumnya para pelaku berinisiatif berkumpul dibeberapa tempat yang digunakan untuk menuju akses masuk ke wilayah Madura.
“Dimana pada Jum’at (31/5/2024) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United, kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals). Jadi sasaran mereka itu, bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D,” tutur Prasetya, Senin (03/06/2024)
Prasetya memaparkan lagi selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.
“Namun karena melihat kendaraan yang mengangkut supporter Persib Bandung yang melintas supporter Bonek Persebaya melempari kendaraan yang digunakan mengangkut supporter dan petugas kepolisian yang saat itu menghalau,” jelas Prasetya
Prasetya menambahkan, selain mengamankan 18 pelaku, polisi menyita barang bukti, satu CD rekaman video peristiwa, satu lembar printout foto mobil dinas dalam kondisi pecah kaca belakang.
Kemudian serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, satu mobil dinas mitsubishi Lancer Nopol. Dinas : X 10156-29, dan pakaian yang digunakan pelaku,
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan” pungkasnya. (Liz)
