
SURABAYA , Media Pojok Nasional — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menggelar Rapat Evaluasi yang berfokus pada ketepatan dan keandalan data perkawinan, sekaligus penguatan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya. Kegiatan berlangsung di Convention Hall Lantai 4 Gedung Siola, Jalan Tunjungan Nomor 1–3, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rapat evaluasi tersebut dipusatkan pada peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di lingkungan KUA se-Kota Surabaya. Hadir dalam kegiatan ini para pejabat struktural Kemenag Kota Surabaya, pengadilan agama, dijak Dispenduk Capil, seluruh Kepala KUA se-Kota Surabaya, serta petugas pengelola data perkawinan di masing-masing kecamatan.
Dalam paparan utamanya, Kepala Kemenag Kota Surabaya, Dr. H. Muhammad Muslim, S.Ag., M.Sy., menegaskan bahwa keakuratan data perkawinan merupakan fondasi utama dalam menjamin keabsahan administrasi kependudukan masyarakat

“Data perkawinan harus akurat. Ini bukan sekadar urusan pencatatan, tetapi bagian dari pelayanan publik yang menjamin hak hukum setiap warga negara. Jika data perkawinan tidak tepat, maka dokumen kependudukan lain yang berkaitan dengannya pun akan terpengaruh,” ujar Dr. Muslim.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan integrasi dan sinkronisasi data antara KUA dengan Dispenduk Capil Kota Surabaya. Menurutnya, keselarasan data antara kedua instansi akan meminimalisir terjadinya perbedaan data, mempercepat proses layanan kepada masyarakat, serta mencegah kemungkinan terjadinya pencatatan ganda atau ketidakakuratan data.
“Kita harus dorong KUA untuk memperkuat integrasi dengan Dispenduk Capil. Komunikasi dan kerja sama yang erat antar-instansi mutlak diperlukan, agar data yang kita miliki saling mendukung, saling melengkapi, dan sama-sama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambahnya.
Dr. Muslim juga mengingatkan para peserta rapat bahwa pencatatan perkawinan yang rapi, akurat, dan tersambung dengan sistem kependudukan nasional akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, hingga jaminan sosial dan warisan.
Pada sesi diskusi, para peserta juga membahas kendala yang sering dihadapi di lapangan, antara lain perbedaan format pencatatan, keterlambatan pelaporan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas petugas dalam pengelolaan sistem informasi. Hasil dari rapat evaluasi ini diharapkan menjadi pedoman kerja bagi seluruh KUA di wilayah Kota Surabaya untuk lebih disiplin, teliti, dan responsif dalam menjaga mutu data perkawinan, serta membangun kerja sama yang lebih erat dengan Dispenduk Capil ke depannya.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menyempurnakan data yang belum lengkap dan memperbaiki mekanisme pertukaran data secara berkala demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan dapat dipercaya.(Msh)
