
Surabaya,Media Pojok Nasional – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik di Kota Surabaya. Seorang warga Kupang Krajan berinisial F terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 200.000 untuk menebus becak miliknya yang disita oleh oknum yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat itu, F membuang pasir batu (sirtu) bekas material bangunan di dekat pos polisi Pasar Kembang, Surabaya. Secara tiba-tiba, aksi F dipergoki oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLH Kota Surabaya. Oknum tersebut kemudian menyita becak milik F dan meminta data kependudukannya untuk diproses lebih lanjut.
Proses birokrasi penindakan ini sempat berjalan simpang siur. Pihak oknum DLH awalnya menghubungi Kelurahan Petemon karena mengira F merupakan warga setempat.
Namun, setelah dicek, Kelurahan Petemon tidak menemukan data kependudukan atas nama F. Kasus ini kemudian sempat dilimpahkan ke Kelurahan Kupang Krajan, namun karena pihak Kupang Krajan tidak dapat terhubung, berkas pemeriksaan dikembalikan lagi ke Kelurahan Petemon.
Mendapati kejelasan nasib becaknya, F kemudian mendatangi kembali Kantor Kelurahan Petemon. Di sana, ia ditemui oleh seorang oknum berinisial S, yang hingga kini status kepegawaiannya di Kelurahan Petemon masih dipertanyakan.
Bukannya memberikan arahan sesuai prosedur hukum atau Perda yang berlaku, S justru memerintahkan F untuk langsung mendatangi Kantor DLH Kota Surabaya untuk mengambil becaknya dengan syarat wajib membawa uang tunai sebesar Rp 200.000.
Tanpa pilihan lain, F terpaksa menuruti instruksi tersebut. Berbekal uang Rp 200.000, F mendatangi Kantor DLH Kota Surabaya dan menyerahkan uang tersebut kepada oknum di sana demi bisa membawa pulang kembali becak yang menjadi mata pencariannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media ini masih terus melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah uang tebusan sebesar Rp 200.000 tersebut resmi masuk ke kas negara sebagai denda/retribusi daerah, atau justru masuk ke kantong pribadi oknum terkait.
Redaksi juga sedang berupaya melakukan klarifikasi resmi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya serta pihak Kelurahan Petemon guna mendapatkan kejelasan dan memastikan akuntabilitas kasus ini.(tim)
