Sembilan Calon Ikuti Pemilihan BPD Desa Waung, Empat Wakil Dusun Kandeg Raih Suara Terbanyak

NGANJUK – Media Pojok Nasional
Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, tahun 2026 dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan wilayah. Sebanyak sembilan calon mengikuti pemilihan untuk mengisi empat kursi keterwakilan Wilayah 2, Dusun Kandeg. Jumat (16/10/2026).

Musyawarah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, dengan memberikan ruang kepada unsur masyarakat untuk menentukan wakilnya melalui mekanisme pemungutan suara.

Berdasarkan dokumentasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Desa Waung, @desawaung, kegiatan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari musyawarah, pemungutan suara, penghitungan, hingga pencatatan hasil perolehan suara masing-masing calon.

Dari 49 suara yang masuk, seluruhnya dinyatakan sah. Hengky Santoso memperoleh suara terbanyak dengan 13 suara, disusul Joko Purwanto 12 suara, Achmad Surto 11 suara, dan Danny Rojabi Faiz 8 suara.

Sementara itu, Djoko Kuwoto memperoleh 4 suara dan Siti Nur Kotijah 1 suara. Tiga calon lainnya, yakni Suhartono, Andik Susantoro, dan Eka Setiyo Rahayu, tidak memperoleh suara.

Hasil penghitungan tersebut menempatkan empat calon dengan perolehan suara tertinggi pada posisi teratas dalam pemilihan keterwakilan Dusun Kandeg. Adapun penetapan dan peresmian keanggotaan BPD tetap mengikuti tahapan administratif serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Waung, M. Doni Rudianto, menaruh harapan agar proses pengisian keanggotaan BPD dapat berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan serta menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan tanggung jawab kelembagaan.

“Kami berharap seluruh tahapan pengisian BPD berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang nantinya ditetapkan, diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat dan membangun kerja sama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar M. Doni Rudianto.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki kedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Melalui mekanisme keterwakilan wilayah, pengisian anggota BPD dimaksudkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah desa. Proses tersebut sekaligus menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam pembentukan kelembagaan pemerintahan desa.

Dokumentasi musyawarah di Dusun Kandeg memperlihatkan keterlibatan peserta dalam tahapan pemilihan. Panitia juga mencatat hasil perolehan suara masing-masing calon yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial desa.

Dengan selesainya pemungutan dan penghitungan suara, proses pengisian keanggotaan BPD Desa Waung selanjutnya mengikuti mekanisme penetapan dan peresmian sesuai ketentuan yang berlaku. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *