Sumbangan SMPN 1 Punung Dipatok Rp485 Ribu, BOS dan PIP Mengalir: Katni Belum Jawab Dasar Hukumnya

PACITAN, Media Pojok Nasional
Sumbangan atau pungutan? Surat Komite SMP Negeri 1 Punung, Kabupaten Pacitan, menetapkan pembayaran hingga Rp485.000 per siswa, lengkap dengan tenggat pelunasan. Di tengah alokasi dana BOS dan penyaluran bantuan PIP bagi siswa, Kepala Sekolah Katni belum menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum dan pengawasan kebijakan tersebut.

Surat tertanggal 4 September 2026 mencantumkan sumbangan Rp485.000 untuk kelas VII, Rp475.000 bagi kelas VIII, dan Rp465.000 untuk kelas IX. Pembayaran dijadwalkan Oktober–Desember 2026 melalui petugas koperasi sekolah.

Jika sumbangan sukarela, mengapa nominal dan batas pelunasannya ditentukan?

Pasal 1 angka 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mendefinisikan sumbangan pendidikan sebagai pemberian sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan sumbangan dari pungutan serta melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua.

BOS, PIP, dan Potensi Dana Komite

Dengan asumsi 550 siswa dan alokasi BOS Rp1.100.000 per siswa, total dana BOS secara matematis mencapai Rp605 juta.

Sementara itu, menggunakan rata-rata sumbangan Rp475.000 per siswa, potensi penghimpunan dana komite mencapai Rp261,25 juta. Kedua angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi, bukan realisasi penerimaan sekolah.

Data penyaluran PIP yang ditampilkan pada laman resmi pemerintah memperlihatkan bahwa SMP Negeri 1 Punung juga tercatat sebagai sekolah penerima penyaluran bantuan bagi peserta didik.

Pada 2025, tercatat penyaluran PIP untuk 243 siswa senilai Rp137.250.000. Dari jumlah tersebut, 227 siswa menerima Rp127.125.000, sedangkan delapan siswa tercatat dalam kategori pemberian dari aktivasi nominasi senilai Rp6 juta dan delapan siswa lainnya dalam kategori pemberian relaksasi senilai Rp4.125.000.

Pada 2026, tercatat penyaluran PIP untuk 167 siswa senilai Rp109.125.000. Sebanyak 153 siswa masuk kategori pemberian senilai Rp99 juta, sementara 14 siswa tercatat dalam kategori pemberian dari aktivasi nominasi senilai Rp10.125.000.

Dengan demikian, total penyaluran PIP yang tercatat untuk 2025–2026 mencapai Rp246.375.000, dengan akumulasi 410 penerima tahunan. Angka 410 bukan jumlah siswa unik karena seorang siswa dapat tercatat pada kedua tahun.

Dana PIP merupakan bantuan bagi peserta didik, bukan pendapatan operasional sekolah. Karena itu, penyalurannya tidak dapat disamakan dengan BOS ataupun dana komite.

Dengan adanya BOS, kebutuhan apa yang hendak dibiayai melalui sumbangan komite? Apakah kebutuhan tersebut telah tercantum dalam RKAS?

Surat penggalangan dana menggunakan kop sekolah dan mencantumkan tanda tangan kepala sekolah. Karena itu, peran Katni dalam mengetahui, menyetujui, dan mengawasi mekanisme penghimpunan dana perlu mendapat penjelasan.

Dikonfirmasi, Selasa, (27/10/2026), mengenai dasar hukum penetapan nominal, tenggat pembayaran, serta pertanggungjawaban penggalangan dana, hingga berita disusun, Katni belum memberikan tanggapan.

Apakah orang tua bebas tidak membayar? Siapa memastikan tidak ada konsekuensi bagi siswa? Mengapa kepala sekolah belum menjelaskan kebijakan yang tercantum dalam surat resmi sekolah?

Penetapan nominal dan tenggat pembayaran menjadi dasar penelusuran dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi. Namun, adanya pemaksaan maupun pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Media Pojok Nasional tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *