Wujudkan Kampus Sociopreneur, UWP Gelar Workshop Desain Industri demi Lindungi Inovasi Dosen dan Mahasiswa

Surabaya, Media Pojok Nasional – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Wijaya Putra (LPPM UWP) menggelar Workshop Penyusunan Draft dan Dokumen Pendaftaran Desain Industri pada Senin, 7 September 2026 bertempat di UWP Kampus Benowo Surabaya. Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Fasilitasi Sentra Kekayaan Intelektual Hibah DRPM DIKTI Tahun 2026 ini secara resmi dibuka oleh Rektor UWP, Dr. Budi Endarto, M.Hum., dan turut dihadiri langsung oleh Kepala LPPM UWP, Prof. Dr. Nugroho Mardi Wibowo, M.Si serta menghadirkan pemateri Dr. Tri Rustri Maydrawati, MH., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sentra KI Universitas Hang Tuah Surabaya, workshop ini diikuti oleh para dosen dan mahasiswa UWP yang memiliki karya inovatif berpotensi dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Dalam sambutannya, Rektor UWP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan sivitas akademika.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya workshop ini. Perlindungan kekayaan intelektual, khususnya desain industri, adalah bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi di perguruan tinggi. Kami ingin dosen dan mahasiswa UWP tidak hanya kreatif menciptakan karya dan publikasi, tetapi juga paham bagaimana melindungi karya tersebut secara hukum,” ujar Dr. Budi Endarto.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi UWP sebagai Kampus Sociopreneur. Menurutnya, perlindungan desain industri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas.
“Sebagai kampus sociopreneur, kita harus memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir dari civitas akademika dapat memberikan manfaat nyata. Dengan mendaftarkan desain industri, karya kita memiliki nilai tambah dan daya saing. Inilah wujud nyata kontribusi UWP bagi kemajuan bangsa melalui inovasi dan kewirausahaan sosial,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Tri Rustri menyampaikan pentingnya penyusunan dokumen pendaftaran desain industri yang tepat dan sistematis. Ia menjelaskan bahwa dokumen permohonan desain industri terdiri dari data administratif seperti nama pendesain, nama pemohon, dan surat pernyataan kepemilikan, serta data substantif yang mencakup jenis produk, kegunaan produk, dan struktur produk. “Ketepatan dalam penyusunan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses pendaftaran dan perlindungan hukum bagi karya inovatif yang dihasilkan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya Workshop Penyusunan Draft dan Dokumen Pendaftaran Desain Industri, UWP menunjukkan keseriusannya dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan peran nyata sebagai kampus sociopreneur yang berdampak bagi kemajuan inovasi di Indonesia.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *