Surabaya, Media Pojok Nasional – Sorotan terhadap dunia pendidikan, termasuk SMA dan SMK, merupakan bagian dari kontrol sosial. Masyarakat berhak mengetahui persoalan yang muncul, sementara media memiliki kewajiban menguji informasi sebelum menjadi pemberitaan.
Yang perlu dipahami, dugaan bukan fakta yang telah terbukti, dan pemberitaan bukan putusan hukum. Kepastian sebuah persoalan tetap memerlukan verifikasi, dokumen, klarifikasi, serta pemeriksaan sesuai kewenangan.
Cabang Dinas Pendidikan juga tidak semata-mata diukur dari seberapa sering memberikan tanggapan kepada media. Tugasnya mencakup pembinaan, monitoring, evaluasi, koordinasi, peningkatan mutu, dan tindak lanjut persoalan pendidikan.
Pers memiliki hak untuk bertanya dan memperoleh informasi. Namun, pejabat atau narasumber juga memiliki ruang untuk tidak menjawab atau menunda jawaban tertentu apabila informasi belum terverifikasi, berada di luar kewenangan, membutuhkan koordinasi, atau termasuk informasi yang dikecualikan. Untuk informasi publik yang wajib dibuka, badan publik tetap berkewajiban menyediakannya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Konfirmasi juga memiliki batas. Pertanyaan kritis bukan intimidasi, tetapi intimidasi dan pemaksaan juga bukan bagian dari kebebasan pers.
Apabila komunikasi elektronik mengandung unsur ancaman atau pemaksaan, UU ITE mengaturnya antara lain melalui Pasal 27B dan Pasal 29 jo. Pasal 45B. Penerapan pidana tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam peristiwa konkret.
Sebaliknya, kemerdekaan pers tetap dilindungi UU Pers. Wartawan berhak mencari dan menyampaikan informasi, dengan kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Maka batasnya sederhana, Wartawan berhak bertanya. Pejabat berhak berhati-hati menjawab. Publik berhak memperoleh informasi. Tidak boleh ada penghalangan pers, tetapi juga tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau pemaksaan.
Pada akhirnya, media mengawasi, pemerintah bekerja, pemeriksaan menguji, regulasi menjadi dasar, dan masyarakat menilai berdasarkan fakta.
Itulah keseimbangan yang membuat kontrol sosial tetap tajam tanpa kehilangan profesionalitas, etika, dan koridor hukum. (Ayyubi).
