SURABAYA, Media Pojok Nasional – Temuan pemeriksaan BPK-RI berdampak langsung pada 17 satuan pendidikan di Jawa Timur. Total Rp326.421.889,01 dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran dan diperintahkan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, dengan batas waktu paling lambat tiga hari setelah surat diterima.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1/1072/101.1/2026 tertanggal 20 Februari 2026, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, hasil pemeriksaan juga menemukan masalah pada perencanaan pengadaan. BPK-RI mencatat penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa, serta peralatan dan mesin tahun 2024–2025 belum didukung dokumen perencanaan secara lengkap sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan meminta agar KAK dan spesifikasi teknis setiap pengadaan ditetapkan dan disahkan, rincian informasi pekerjaan dalam RUP/SIRUP dilengkapi, serta seluruh tahapan perencanaan dan persiapan pengadaan didokumentasikan secara tertib.
Temuan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan swakelola Tipe IV, termasuk pekerjaan konstruksi melalui komite sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, terdapat kelebihan pembayaran pada 17 satuan pendidikan dengan total Rp326.421.889,01.
Dinas Pendidikan kemudian memerintahkan pengembalian nilai tersebut ke Kas Daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Lampiran nota dinas mencantumkan rincian nama satuan pendidikan dan nilai kewajiban pengembalian masing-masing. Status pengembalian perlu diverifikasi melalui bukti setor dan dokumen tindak lanjut yang tersedia.
Temuan kelebihan pembayaran merupakan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian. Adanya temuan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan mengenai tindak pidana.
Penelusuran media ini akan dilanjutkan pada rincian 17 satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran nota dinas.
Nama lembaga, lokasi, nilai kelebihan pembayaran masing-masing, serta perkembangan pengembaliannya akan diungkap secara bertahap berdasarkan dokumen dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait.
Siapa saja 17 lembaga tersebut? Berapa nilai yang wajib dikembalikan masing-masing? Dan apakah seluruhnya telah memenuhi kewajiban pengembalian?
Daftar lengkapnya akan kami ungkap dalam pemberitaan berikutnya. (Ayyubi).
