Penahanan KTP di SMKN 1 Lengkong: Kebijakan Tanpa Dasar Hukum yang Berpotensi Menjadi Jerat Hukum

Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Sebuah mekanisme akses yang kontroversial diberlakukan di gerbang SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk. wartawan media ini beserta tim mengeluhkan kebijakan ini saat mereka hendak masuk untuk kepentingan jurnalistik pada Kamis (23/7/2026). Mereka diminta menyerahkan KTP oleh Humas, padahal kartu tanda pengenal (ID Card) pers saja sudah dianggap cukup sebagai bukti identitas. Persyaratan ini ditegaskan secara kaku dan tertutup oleh Humas sekolah, Madika, dengan alasan mengadopsi standar keamanan operasional layaknya lingkungan industri.

Pandangan tersebut mengabaikan prinsip konstitusional yang mendasar: sekolah negeri adalah institusi publik yang dibiayai oleh amanah rakyat, bukan wilayah privat yang berwenang menciptakan norma sendiri di luar koridor hukum. Secara ketat, tidak ada undang-undang yang mewajibkan atau membenarkan pihak manapun untuk memaksa warga meninggalkan atau menahan KTP sebagai jaminan. KTP adalah dokumen identitas sah yang dilindungi negara, bukan objek jaminan yang dapat ditahan oleh lembaga pendidikan tanpa mandat dari aparat yang berwenang.

Praktik ini secara eksplisit berseberangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan pendidikan merupakan entitas terbuka yang wajib memberikan akses tanpa hambatan yang tidak beralasan.

Aturan hukum yang melarang praktik ini sangat jelas tercantum dalam peraturan berikut:

– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: KTP memuat data spesifik yang wajib dilindungi. Penahanan tanpa dasar hukum sah berpotensi melanggar aturan privasi.
– UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: KTP adalah dokumen negara yang melekat pada pemiliknya dan berfungsi sebagai identitas resmi, sama sekali bukan barang jaminan.

Dampak hukumnya tidak ringan. Tindakan menahan dokumen identitas dan membatasi kebebasan bergerak warga memiliki potensi pelanggaran pidana yang nyata, yaitu Pasal 124 KUHP tentang penghalangan pelaksanaan hak-hak warga negara, serta Pasal 272 KUHP yang melarang penahanan barang guna mengekang kebebasan individu. Madika, sebagai pihak yang memegang kendali pelaksanaan ini, secara langsung berada dalam lingkaran pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tersebut.

Selain pelanggaran hukum, penyerahan fisik KTP menyimpan risiko fatal bagi pemiliknya. Hal ini mencakup potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi untuk kejahatan, seperti penggunaan identitas dalam pinjaman daring ilegal, hingga risiko kehilangan fisik dokumen yang merugikan. Petugas keamanan berhak memverifikasi data, namun tidak berwenang menahan dokumen tersebut.

Namun, akar masalah ini menembus lebih dalam ke struktur kepemimpinan sekolah. Kepala Sekolah memikul beban tanggung jawab mutlak. Sebagai pemegang kebijakan tertinggi, kelalaian dalam mengawasi dan membiarkan lahirnya aturan yang melanggar prinsip hukum adalah indikator lemahnya tata kelola. Hal ini berpotensi disangkakan sebagai pengabaian tugas pokok dan fungsi.

Rantai tanggung jawab ini pun merambat ke tingkat pengawasan wilayah. Keberadaan pelanggaran yang terstruktur di satuan pendidikan ini secara otomatis mengarahkan sorotan tajam kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk, Ardiyanto. Sebagai pejabat yang diamanahi fungsi pembinaan dan pengawasan, terjadinya penyimpangan ini adalah cermin nyata dari celah dalam mekanisme kendali yang seharusnya dijaga ketat.

Semua pihak diingatkan bahwa kedudukan mereka adalah pelayan publik yang kesejahteraannya dibiayai oleh uang rakyat. Sekolah seharusnya menjadi benteng penegakan hukum dan transparansi, bukan justru melahirkan aturan yang membelenggu hak konstitusional warga. Persoalan ini kini menempatkan Madika, Kepala Sekolah, hingga jajaran pimpinan di Cabang Dinas pada posisi yang wajib memberikan pertanggungjawaban secara hukum dan administratif tanpa kecuali.

Red. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *