Gresik, Media Pojok Nasional – Aktivitas pengurukan tanah skala besar marak berlangsung di sisi jalan raya selebih jembatan besar, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng. Pantauan di lokasi memperlihatkan alat berat dan truk bermuatan tanah beroperasi tanpa papan proyek, penanggung jawab jelas, maupun dokumen izin resmi. Senin (15/6/2026).
Kegiatan ini berisiko melanggar aturan dan terancam hukuman pidana:

– UU No.26 Tahun 2007 (Tata Ruang) Pasal 70 ayat (1): Tanpa izin pemanfaatan ruang, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
– UU No.32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) Pasal 98 ayat (1): Tanpa izin lingkungan yang merugikan, pidana 1–3 tahun dan denda Rp100–300 juta; ancaman bertambah jika dampak makin luas.
– Pasal 362 KUHP: Pengambilan tanah tanpa hak juga masuk ranah pencurian, ancaman penjara hingga 5 tahun.
Warga khawatir saluran air tersumbat dan badan jalan rusak berat akibat beban kendaraan. Pemerintah Desa Gluranploso mengonfirmasi belum ada laporan resmi dari pelaksana, dan akan segera melaporkan temuan ini ke Kecamatan Benjeng serta instansi terkait guna penghentian kegiatan dan penegakan hukum.
Hingga berita diturunkan, aktivitas masih berjalan dan belum ada tanggapan pihak penanggung jawab.
Red.
