Bukit Sanggaran: Pertanyaan Legalitas yang Belum Terjawab

Gresik, Media Pojok Nasional – Sebuah bumi perkemahan tidak hanya berdiri di atas tanah lapang, pepohonan, dan tenda. Ia juga berdiri di atas aturan. Ketika aturan itu dipertanyakan, yang dicari bukan sensasi, melainkan jawaban yang wajib disampaikan.

Di Jalan Ki Demang Barokah, Dusun Sebero, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Bumi Perkemahan Bukit Sanggaran tetap beroperasi. Padahal, daftar persyaratan hukum yang belum dapat dipastikan kelengkapannya cukup panjang. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, Sertifikat Laik Sehat, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dokumen lingkungan, hingga izin pemanfaatan kawasan yang diwajibkan peraturan berlaku.

Media ini telah meminta konfirmasi secara langsung kepada seseorang, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola. Pertanyaannya jelas dan sederhana: apakah seluruh dokumen dan izin wajib tersebut sudah dimiliki dan sah secara hukum?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan apa pun yang disampaikan.

Ketidaktahuan publik atas status kepatuhan sebuah tempat usaha bukanlah hal yang wajar. Setiap persyaratan yang ditetapkan pemerintah bukan dibuat untuk dipungkiri, melainkan untuk dipenuhi. Ketika pertanyaan sah atas kelengkapan izin dijawab dengan keheningan, maka wajar jika muncul dugaan: apakah semua ketentuan itu benar-benar terpenuhi?

Ruang untuk menjelaskan posisi secara terbuka tetap terbuka. Apabila klarifikasi disampaikan, akan dimuat secara utuh dan seimbang. Namun jika tetap senyap, maka publik berhak mempertanyakan: atas dasar apa tempat ini beroperasi tanpa menjawab hal-hal yang wajib dipenuhi menurut hukum? (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *