Dana Rp164 Juta Disebut Aman oleh Sekdes, Namun Peruntukan dan Rincian Penggunaan Tak Diungkap ke Publik

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Brambang, Kecamatan Diwek, memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai alokasi penyertaan modal sebesar Rp164.000.000 dalam APBDesa 2025 untuk BUMDes Brambang Makmur. Sabtu (2/5/2026).

Data resmi Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) mencatat secara objektif bahwa indikator kinerja operasional berada pada angka 0,00, yang menunjukkan belum tercatatnya aktivitas maupun capaian kinerja pada parameter tersebut.

Menanggapi data tersebut, Sekretaris Desa Brambang, Darto menyampaikan, “Insyaallah… uang yang dikelola pengurus BUMDES masih aman.”

Pernyataan ini hanya menegaskan keberadaan fisik dana, namun sama sekali belum menjawab substansi mendasar terkait perencanaan penggunaan, mekanisme realisasi, maupun target capaian yang seharusnya terukur.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan rinci yang membeberkan untuk apa saja anggaran Rp 164 juta tersebut akan dialokasikan dan direalisasikan. Baik bentuk rencana usaha, breakdown kegiatan, maupun proyeksi bisnisnya, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.

Dalam tanggapannya, Sekdes juga menyinggung soal mekanisme pemberitaan dengan menyatakan, “Kejar tayang gpp… tapi penulisan itu yang valid mas. Gak usah bawa-bawa nama orang atau jabatan.”

Menanggapi hal tersebut, redaksi menegaskan bahwa apa yang dimuat sepenuhnya valid dan faktual karena bersumber dari data resmi sistem. Terkait penyebutan jabatan, hal tersebut merupakan hal yang mutlak dan sah dalam informasi publik.

Dalam tata kelola pemerintahan, nama dan jabatan melekat erat dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta tanggung jawab publik yang diemban. Menyembunyikan atau meminta agar tidak disebutkan jabatan justru bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diwajibkan regulasi, karena masyarakat berhak mengetahui siapa penanggung jawab atas pengelolaan uang negara.

Sekdes selanjutnya mengarahkan agar klarifikasi ditujukan langsung kepada Kepala Desa maupun pengurus BUMDes. Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik dan ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Brambang, Nur Rochmah, menawarkan forum pertemuan dengan pengurus BUMDes untuk penjelasan lebih lanjut, serta menegaskan perannya sebagai pembina yang berkoordinasi dengan instansi terkait.

Namun demikian, hingga publikasi ini diterbitkan, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa belum menyajikan uraian spesifik mengenai detail penggunaan anggaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum, prosedural, dan belum menyentuh inti pertanyaan mengenai peruntukan dana yang sesungguhnya.

Dalam prinsip tata kelola keuangan desa yang baik, penetapan dan pertanggungjawaban anggaran adalah kewenangan mutlak Pemerintah Desa. Pengalihan arah pertanyaan kepada pihak lain, sementara sumber dana berasal dari APBDesa yang dikelola pemerintah desa, justru menegaskan bahwa kejelasan tersebut seharusnya dapat disampaikan oleh pihak yang memiliki wewenang penganggaran.

Akibatnya, informasi mengenai nasib dana ratusan juta rupiah tersebut hingga saat ini belum tergambar secara utuh dan transparan di hadapan masyarakat.

Redaksi Media Pojok Nasional menegaskan pemberitaan ini disusun sepenuhnya berbasis data valid, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional jika terdapat penjelasan substantif di kemudian hari. (hambaAllah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *