Penyertaan Modal Jatirejo: Antara Klaim Selesai Inspektorat, Pembagian Kewenangan, dan Uji Kelayakan yang Masih Tanda Tanya

Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp217 juta di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, kembali menguji tata kelola Dana Desa pada tiga aspek krusial: batas kewenangan, hasil pengawasan internal, serta keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Desa Jatirejo, Gunawan menyatakan bahwa dokumen teknis usaha sepenuhnya menjadi ranah pengurus. “Silahkan minta ke BUMDes, saya dari desa hanya menyalurkan penyertaan modal untuk Ketahanan Pangan,” ujarnya. “Saya tidak berwenang untuk itu,” tambahnya. Selasa (21/4/2026).

Terkait pengawasan, ia menegaskan, “Sudah diperiksa inspektorat, hasil monitoringnya sudah jelas dan tidak perlu ditindaklanjuti.” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadikan hasil monitoring inspektorat sebagai simpul akhir administratif. Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, hasil pengawasan internal tidak serta merta menghapus kewajiban pemerintah desa untuk transparan terhadap dokumen APBDes.

Secara struktural, karena dana bersumber dari APBDes, maka dokumen induk seperti Perdes atau Perkades, rincian anggaran, hingga bukti penyaluran tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa. BUMDes berposisi sebagai pelaksana usaha, bukan pemutus rantai akuntabilitas keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan teknis mengenai kelayakan bisnis belum diperoleh. Data fundamental seperti tingkat pengembalian investasi (IRR), nilai kini bersih (NPV), periode balik modal, hingga analisis sensitivitas usaha masih belum terjawab. Dalam perspektif manajemen keuangan, ketiadaan landasan analisis yang kuat menempatkan kebijakan ini pada posisi yang belum sepenuhnya terukur risikonya.

Oleh sebab itu, klaim penutupan monitoring dari inspektorat hanya berlaku pada lingkup pengawasan internal. Dalam kerangka hukum informasi publik dan prinsip good governance, dokumen perencanaan serta dasar kelayakan ekonomi tetap menjadi objek yang sah untuk dikaji dan diuji secara terbuka. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *