Dimensi Diam: Strategi Menutup Diri atau Mengubur Bukti? Menguak Realisasi Anggaran Desa Balongsari

Jombang, Media Pojok Nasional –
Satu pos dalam Dana Desa 2025 di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh menjadi titik paling tidak terang: penyertaan modal sebesar Rp195.214.000. Hingga kini, Kepala Desa Arifin belum memberikan penjelasan terkait arah penempatan dana, entitas penerima, maupun dasar usaha yang melatarbelakanginya.

Di saat pos tersebut tidak terurai, dokumen realisasi justru memuat rincian belanja lain yang relatif terbuka dan dapat ditelusuri, di antaranya:

  • Tambahan Kelas Ibu Hamil: Rp45.069.150
  • Tambahan Kelas Ibu Hamil: Rp65.880.000
  • Tambahan Kelas Ibu Hamil: Rp58.625.000
  • Sarana Prasarana Sanggar Belajar: Rp72.860.500
  • TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp21.810.000 dan Rp7.000.000
  • Pagar Kantor Desa: Rp16.515.100
  • Rumah Tidak Layak Huni: Rp11.000.000
  • Sanitasi Air: Rp5.231.730
  • Penataan Permukiman: Rp16.540.000

Dalam tata kelola keuangan desa, penyertaan modal tidak berdiri sebagai angka bebas tafsir. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 secara tegas mensyaratkan adanya:

  • Kelembagaan penerima (umumnya BUMDes),
  • Dasar Peraturan Desa,
  • Rencana usaha yang terukur,
  • Serta laporan kinerja yang dapat diaudit.

Tanpa itu, penyertaan modal kehilangan karakter utamanya sebagai investasi, dan bergeser menjadi pos yang sulit ditelusuri secara akuntabilitas.

Dalam perspektif hukum pidana, UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) menempatkan setiap penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai delik serius, baik melalui Pasal 2 maupun Pasal 3.

Yang menjadi perhatian bukan hanya besarannya, tetapi absennya penjelasan pada satu pos yang justru bernilai paling signifikan. Di tengah rincian belanja lain yang dapat dipetakan, penyertaan modal ini berdiri tanpa jejak usaha yang jelas, baik secara administratif maupun ekonomi.

Dalam praktik pengawasan keuangan publik, ketidaksinkronan semacam ini kerap menjadi titik awal pemeriksaan lanjutan oleh aparat pengawas internal maupun auditor negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Arifin belum memberikan keterangan. Sikap diam tersebut justru mempertebal tanda tanya yang kini melekat pada pos anggaran tersebut.

Dan pada titik ini, Rp195,2 juta itu bukan lagi sekadar angka dalam dokumen APBDes, melainkan variabel yang sedang berada di bawah sorotan ketat.

Media ini akan mengurai seluruh realisasi anggaran Desa Balongsari secara lebih rinci melalui analisis teknis mendalam pada pemberitaan berikutnya. Setiap struktur belanja, pola distribusi, hingga potensi deviasi akan ditelusuri untuk menghadirkan gambaran utuh yang tidak menyisakan ruang kabur dalam akuntabilitas publik. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *