BANGKALAN, Media Pojok Nasional — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan melakukan penindakan terhadap praktik sabung ayam yang dilaporkan kerap terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Arosbaya yang merupakan salah satu lokasi di wilayah kabupaten setempat.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. Ia menjelaskan, langkah penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima pengaduan terkait dugaan praktik sabung ayam yang berlangsung secara berulang di lokasi tersebut.
“Memang benar, Satreskrim Polres Bangkalan telah melakukan upaya penindakan terhadap adanya peristiwa sabung ayam, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi praktik tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, aparat berhasil mengamankan sembilan orang yang berada di area tersebut, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
“Dari hasil penindakan di TKP, kami mengamankan sembilan orang beserta barang bukti yang ada di lokasi,” terang Ipda Agung.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara yang telah dilakukan, kesembilan orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, untuk sementara sembilan orang tersebut masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.
Polres Bangkalan menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta meningkatkan patroli guna mencegah praktik perjudian dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum setempat.
