Gresik, Media Pojok Nasional –
Proyek pembangunan Sumur Bor yang tercantum dalam perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik menyusul terbatasnya informasi mengenai realisasi kegiatan tersebut. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp40 juta dan direncanakan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat desa.
Saat dikonfirmasi Media Pojok Nasional pada Selasa, 23 Desember 2025, Kepala Desa Gosari, Fathul Ulum, menyampaikan pernyataan singkat bahwa “semua sudah direalisasi.” Namun pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan pendukung, baik terkait lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, maupun hasil pekerjaan yang dapat dijelaskan kepada publik.
Keterangan yang sangat singkat ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai realisasi anggaran. Dalam tata kelola Dana Desa, kegiatan yang dinyatakan telah direalisasikan pada prinsipnya dapat ditunjukkan dan dijelaskan secara terbuka, mengingat Dana Desa merupakan keuangan negara yang penggunaannya berada dalam pengawasan publik.
Untuk memperjelas kondisi tersebut dan menghindari simpang siur informasi, Media Pojok Nasional akan melihat langsung hasil pekerjaan proyek Sumur Bor dimaksud. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat yang dijamin dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga penjelasan yang lebih rinci disampaikan dan hasil pekerjaan dapat diperlihatkan secara terbuka, realisasi proyek Sumur Bor Dana Desa Tahun 2025 di Desa Gosari akan tetap menjadi perhatian publik.
(hambaAllah)
