Laporan Masuk, Dana Sudah Kembali, Tapi Status Hukum Kades Sidomulyo Masih Gelap

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Dana Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) sebesar Rp300 juta yang diduga diselewengkan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket, Lamongan, akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur. Uang itu masuk kembali pada 29 April 2025 lewat Bank Jatim Cabang Lamongan. Namun pengembalian ini tidak serta-merta menjawab satu pertanyaan krusial: bagaimana status hukum Bagus Dwi Saputra?

Laporan dugaan korupsi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 25 Maret 2025. Kejaksaan kemudian meneruskannya ke APIP Provinsi Jawa Timur. Dalam surat bernomor R-215/M.5.36/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, Kejaksaan menyatakan bahwa dana telah dikembalikan. Hanya itu. Tidak lebih.

Tidak ada penjelasan apakah kasus hukum tetap berlanjut, telah dihentikan, atau masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Tak satu pun kalimat dalam surat resmi itu yang menyebut status hukum Kepala Desa.

Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sangat tegas: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Artinya, pemulihan kerugian bukan akhir perkara. Bukan juga alasan hukum untuk membiarkan proses pidana berhenti begitu saja.

Pelapor menyampaikan respons tertulis, menyoroti bahwa balasan resmi dari Kejaksaan semestinya tidak hanya bersifat administratif. Ia menuntut transparansi: nilai nominal yang dikembalikan harus disebutkan, dan yang terpenting, kedudukan hukum terlapor harus dijelaskan secara terang.

Tanpa itu, ruang tafsir akan melebar ke mana-mana. Ketidakjelasan menjadi celah, dan publik akan terus bertanya-tanya: apakah pengembalian uang cukup untuk lolos dari jerat hukum?

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden berbahaya. Jika tidak ditangani secara tegas, bisa menjadi tolak ukur bagi kepala desa lainnya—bahwa uang hasil korupsi bisa dikembalikan begitu saja untuk menghindari proses hukum. Sinyal lunaknya penegakan hukum dapat memicu pembiaran sistematis terhadap penyalahgunaan dana desa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan terbuka dari Kejari Lamongan mengenai status hukum Bagus Dwi Saputra. Dokumen resmi hanya menyebut: uang sudah kembali. Tapi hukum tidak bisa berhenti hanya karena kas daerah kembali utuh.

Pertanyaan besar tersisa: apakah hukum masih berjalan, atau sudah dikubur diam-diam?
(hamba Allah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *