Jember, Media Pojok Nasional –
Lima paket proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai mencapai Rp415.913.280, menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi pelaksanaannya dilakukan.
Saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait pelaksanaan proyek, Kepala Desa Seputih, Suryadi Sanjaya, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ia hanya menyatakan, “Biar jelas sampeyan datang besok saya tunggu.”
Tidak ada penjelasan maupun klarifikasi mengenai tahapan pelaksanaan maupun dokumen pendukung proyek yang disampaikan oleh Kepala Desa hingga berita ini dipublikasikan.
Padahal, Kepala Desa merupakan pejabat yang digaji dari uang rakyat dan bertanggung jawab mengelola anggaran publik yang digunakan untuk pembangunan desa.
Prosedur konfirmasi melalui telepon merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan melakukan uji informasi dan memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memberikan penjelasan sebelum publikasi.
Selain pers, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 ayat (1) huruf d, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Hak atas informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sampai saat ini, Kepala Desa Seputih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.
Media ini akan membuka satu per satu semua kegiatan yang menggunakan anggaran publik di Desa Seputih. Hal ini dilakukan karena Kepala Desa terlihat terkesan tidak terbuka terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik. (hamba Allah).