51 Paket Rp276,4 Juta di Kecamatan Lengkong, Camat Belum Menjawab

NGANJUK ,Media Pojok Nasional – RUP Kecamatan Lengkong Tahun 2026 mencatat 51 paket dengan total pagu Rp276,428 juta. Anggaran itu terdiri dari 27 paket makanan dan minuman rapat Rp113,7 juta serta 24 paket swakelola Rp162,728 juta.

Belanja makan-minum terbagi dalam 13 paket Pengadaan Langsung Rp68,06 juta dan 14 paket E-Purchasing Rp45,64 juta. Pola yang berulang ini menuntut penjelasan: apa dasar pemaketannya, berapa volume tiap kegiatan, dan mengapa objek belanja yang sama menggunakan metode berbeda. Aturan pengadaan mewajibkan pemaketan didasarkan pada keluaran, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan anggaran. Pemecahan paket dengan maksud menghindari tender juga dilarang.

Pada sisi swakelola, nilai terbesar terdapat pada honorarium pengelola keuangan Rp53,25 juta, disusul PPPK paruh waktu Rp29,4 juta, perjalanan dinas Rp28,49 juta, serta jasa kebersihan Rp16,8 juta. Setiap anggaran swakelola harus memiliki jejak yang jelas, mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerapan anggaran hingga serah terima hasil pekerjaan.

Titik kritisnya sederhana: apakah seluruh paket memiliki kebutuhan, volume, penerima, harga dan bukti realisasi yang dapat diuji? Angka di RUP membuka pintu pemeriksaan. Dokumen pelaksanaan yang akan menjawabnya.

Camat Lengkong, Wardoyo, saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026), belum memberikan tanggapan. Di tengah ratusan juta rupiah anggaran publik yang tercatat, penjelasan bukan sekadar formalitas. Itu bagian dari akuntabilitas. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *