
NGANJUK, Media Pojok Nasional
Rampungnya pembangunan sekolah bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program revitalisasi. Kesesuaian anggaran, mutu material, dan volume pekerjaan menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Prinsip tersebut ditegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dalam menjelaskan perannya mengawal pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Dinas Restiyan Effendi, S.ST., M.AP., menyampaikan bahwa tanggung jawab pelaksanaan berada pada sekolah. Sementara itu, dinas menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pendampingan dilakukan sejak pengajuan proposal, bimbingan teknis, penandatanganan perjanjian kerja sama, penyusunan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Ini merupakan mandat dari pusat kepada daerah. Jadi salah apabila dinas malah tidak tahu sama sekali,” tegas Restiyan.
Ia menjelaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, baik dari segi harga, kualitas maupun kuantitas.
Restiyan menggambarkan pentingnya pengawasan melalui contoh penggunaan anggaran Rp100 juta. Tanpa pengendalian yang memadai, jumlah barang yang diperoleh berpotensi tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kalau tidak ada pengawasan dari dinas, bisa saja anggaran yang seharusnya mendapatkan lima barang justru hanya mendapatkan tiga,” ujarnya.
Perhatian terhadap mutu material juga menjadi bagian dari pendampingan. Ia mencontohkan genteng Karang Pilang produksi pabrikan di Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu pertimbangan pemilihan bahan bangunan.
“Jadi tidak hanya sekadar melaksanakan dan menjalankan saja, tetapi kita betul-betul menjaga optimalisasi anggaran untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas terbaik,” jelasnya.
Dalam mekanisme revitalisasi yang dipaparkannya, pekerjaan tidak dilaksanakan melalui tender kepada penyedia jasa maupun sistem subkontrak. Sekolah sebagai pelaksana turut didampingi konsultan perencana dan pengawas untuk memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi persyaratan teknis.
Kendati melibatkan tenaga ahli, Restiyan menegaskan bahwa fungsi pengawasan dinas tetap berjalan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dinas berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pembagian tanggung jawab tersebut menempatkan sekolah sebagai pelaksana kegiatan, sementara dinas memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor ketentuan.
Dengan mekanisme itu, Dinas Pendidikan Nganjuk menekankan bahwa pertanggungjawaban revitalisasi tidak cukup dibuktikan melalui bangunan yang telah berdiri, tetapi juga melalui kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran. (Ayyubi).
