Tindakan Hendry MAN 3 Kediri Blokir Kontak Jurnalis Kontradiktif dengan Nilai Moral Madrasah

Kediri , Media Pojok Nasional –
Tindakan penutupan akses informasi publik secara sepihak oleh salah satu fungsionaris Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kediri bernama Hendry, menuai sorotan tajam. Langkah Hendry memblokir nomor WhatsApp jurnalis pasca publikasi dugaan iuran miliaran rupiah dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar moralitas yang diajarkan pada lembaga pendidikan berbasis agama Islam.

Sebagai instansi di bawah naungan Kementerian Agama, tenaga kependidikan terikat pada kewajiban moral tabayyun (klarifikasi) dan kejujuran. Namun, sikap defensif dengan memutus komunikasi publik ini justru mencederai asas transparansi dan keteladanan yang melekat pada marwah madrasah.

Langkah blokir kontak oleh Hendry dipicu oleh upaya media dalam memverifikasi penarikan iuran semester sebesar Rp1.400.000 hingga Rp1.500.000 per siswa. Berdasarkan data Sistem Informasi Pendidikan Islam (EMIS) dengan total 1.321 peserta didik, estimasi dana yang dihimpun dari wali murid mencapai Rp3.830.900.000 dalam satu tahun ajaran.

Penarikan dana masif dari wali murid ini memicu pertanyaan terkait akuntabilitasnya, mengingat MAN 3 Kediri merupakan penerima aktif alokasi APBN melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam etika kelembagaan Islam, aliran dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan dihindari dengan cara menutup akses komunikasi.

Secara regulasi, sikap Hendry yang menghindari konfirmasi pers telah menabrak Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jajaran Kemenag, serta Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai larangan menghambat tugas jurnalistik.

Sebagai lembaga yang bertugas membina akhlak generasi muda, sikap tidak komunikatif dari oknum pendidiknya justru memperburuk citra institusi di mata wali murid dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak Hendry masih memblokir, Media Pojok Nasional mendesak Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur melakukan evaluasi total terhadap jajaran manajemen madrasah ini. Ruang Hak Jawab tetap terbuka secara proporsional. (Ayyubi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *