Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal desa senilai Rp234.700.000 di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak memunculkan tanda tanya serius. Dana publik itu disebut dialokasikan untuk budidaya lele 200 ribu benih dan pertanian padi. Namun, hingga Sabtu (25/4/2026), konstruksi bisnisnya belum terbuka.
Kepala desa, M. Mukhlis, hanya memberi keterangan singkat. “Untuk kolam lele 200 ribu benih, sisanya untuk menanam padi,” ujarnya. Tidak ada penjelasan lanjutan mengenai siapa pengelola usaha, bagaimana alur bisnis, berapa target keuntungan, maupun skema pembagian hasil.
Padahal, penyertaan modal desa tidak bisa dijalankan secara normatif. Dalam kerangka regulasi, Permendagri 20 Tahun 2018 dan aturan prioritas dana desa, setiap investasi wajib berbasis studi kelayakan, rencana bisnis, serta dikelola melalui struktur yang jelas seperti BUMDes.
Secara teknis, angka 200 ribu benih lele bukan proyek kecil. Dengan asumsi standar, potensi panen bisa mencapai belasan ton. Namun biaya pakan yang mendominasi, risiko kematian ikan, serta fluktuasi harga jual membuat margin sangat bergantung pada manajemen. Tanpa perhitungan rinci, potensi untung mudah berubah menjadi kerugian.
Sektor padi pun tidak otomatis aman. Tanpa kejelasan lahan, biaya produksi, dan jalur distribusi, keuntungan cenderung tipis.
Ketiadaan data kunci, studi kelayakan, proyeksi laba, hingga mekanisme pengelolaan, menjadi titik rawan. Dalam praktik, celah ini kerap berujung pada usaha tanpa kontrol, bahkan berpotensi menyimpang dari tujuan awal. (hambaAllah).
