
Surabaya, Media Pojok Nasional.co.id – Direktur PT Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 120/G/2026/PTUN.SBY, dengan jadwal sidang perdana atau rapat permusyawaratan awal ditetapkan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 13.30 WIB di kantor PTUN Surabaya, Jl. Raya Juanda No. 1, Sidoarjo.
Gugatan diajukan lantaran Dinkop Jatim dinilai tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 028/I/KI‑Prov.Jatim‑PS‑A‑M/2024 tanggal 23 Januari 2024. Putusan tersebut memerintahkan instansi itu menyerahkan perincian lengkap anggaran program One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020 hingga Maret 2023.
Namun, hingga lebih dari 870 hari sejak putusan ditetapkan, Dinkop hanya mengirimkan ringkasan dan tabel rekapitulasi sederhana tertanggal 22 Januari 2024, tanpa memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), uraian belanja, volume pekerjaan, harga satuan, maupun laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Puncaknya, melalui Surat Nomor 500.3/11155/115.1/2026 tanggal 15 Juni 2026, Kepala Dinas Dinkop Jatim Dr. Endy Alim Abdi Nusa secara tertulis mengakui bahwa pelaksanaan putusan hanya dilakukan dengan mengirimkan rekapitulasi tersebut, bukan data rinci yang diminta.
“Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal hak publik dan marwah lembaga penegak hukum. Ketika lembaga negara secara resmi mengakui hanya memberikan jawaban garis besar, padahal putusan mewajibkan data lengkap, maka itu jelas Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Achmad Anugrah, Kamis (25/6/2026).
Dalam gugatannya, MRD menuntut empat hal pokok:
1. Menyatakan Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Memerintahkan Dinkop menyerahkan seluruh rincian anggaran dan laporan pertanggungjawaban OPOP periode 2020–2023 secara lengkap dalam waktu 10 hari kerja;
3. Menghukum Dinkop membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika melewati batas waktu penyerahan;
4. Menghukum Dinkop membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000, sesuai Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat fungsi kontrol sosial dan hak publik atas informasi anggaran negara.
“Program OPOP ini menggunakan anggaran APBD Jatim yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Uang rakyat berhak diketahui peruntukannya secara rinci. Bukti kami sudah lengkap, bahkan Tergugat sudah mengakui sendiri isinya belum memenuhi syarat, sehingga kami harap proses sidang dapat berjalan cepat dan objektif,” tambah Anugrah yang akrab disapa Garad itu.
Ia menegaskan langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan wujud tanggung jawab lembaga pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin buktikan bahwa putusan Komisi Informasi bukan sekadar kertas, tapi memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi. Semua uang negara adalah milik publik, jadi tidak boleh tertutup rapat,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi salah satu gugatan di PTUN Surabaya yang secara khusus menuntut eksekusi putusan KIP terkait keterbukaan anggaran program strategis daerah.
(Tim)
