
PACITAN, Media Pojok Nasional – Di tengah persiapan menuju sekolah mandiri, SMKN 2 Pacitan menghadapi sorotan terkait pengelolaan anggaran dan dugaan pungutan terhadap wali murid. Lima paket pengadaan BPOPP senilai Rp788.105.590 kini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Penelusuran data SiRUP 2026 mencatat tiga paket pengadaan barang senilai Rp268.705.590, meliputi konsumsi rapat Rp132.394.000, alat tulis kantor Rp81.827.650, dan perabot kantor Rp54.483.940.
Ketiganya menggunakan metode E-Purchasing, dengan spesifikasi “Sesuai KAK”. Jadwal pemilihan penyedia tercatat Januari–Februari 2026, tetapi tanggal pengumuman yang terlihat justru 9 Oktober 2026. Riwayat publikasinya masih perlu diperiksa.
Persoalan lain ditemukan pada paket jasa PPPK paruh waktu tenaga kependidikan. Pagu tercatat Rp383.600.000, sedangkan penjumlahan rincian anggaran menghasilkan Rp385.600.000. Selisih Rp2 juta tersebut memerlukan klarifikasi. Sementara itu, paket jasa PPPK guru Rp135.800.000 mencantumkan dua tarif pembayaran yang dasar penetapannya perlu dipastikan.
Sebagai kepala sekolah, Subagyo bertanggung jawab secara manajerial atas perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangannya. Pelimpahan tugas teknis tidak menghapus kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan.
Di sisi lain, seorang wali murid mengaku diminta membayar Rp1,2 juta. Ia juga menyampaikan informasi bahwa siswa yang belum mencicil pembayaran disebut tidak dapat mengikuti ulangan sumatif.
Dengan jumlah 1.622 siswa, pembayaran tersebut secara matematis berpotensi mencapai Rp1,946 miliar apabila berlaku bagi seluruh siswa. Angka ini merupakan proyeksi, bukan penerimaan aktual. Dugaan pungutan tersebut perlu diperiksa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut catatan redaksi, Subagyo telah berulang kali dimintai konfirmasi, tetapi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Rencana kemandirian sekolah kini berjalan beriringan dengan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan pembayaran wali murid. Data pengadaan belum membuktikan korupsi, sementara dugaan pungutan masih memerlukan verifikasi.
Redaksi membuka hak jawab bagi Subagyo dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan. (Ayyubi)
