Pasuruan, Media Pojok Nasional – Pemerintah Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai mengimplementasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 setelah menerima kuota sebanyak 1000 bidang tanah. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas aset tanah, program tersebut dijalankan dengan pendekatan administratif yang ketat dan berpedoman pada petunjuk teknis pemerintah.
Sejak tahapan pelayanan dimulai, proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan secara bertahap di tingkat desa. Warga yang mengajukan PTSL mengikuti proses administrasi mulai dari pemeriksaan data kepemilikan hingga pemberkasan sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah.
Kepala Desa Bulukandang, Wahi , A. St. menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak hanya dipahami sebagai program rutin pertanahan, melainkan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Karena menyangkut hak administrasi warga, maka pelaksanaannya harus berjalan tertib dan sesuai juknis. Pemerintah desa berupaya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara benar dan transparan,” ucapnya.
Pemdes Bulukandang bersama tim pelaksana juga melakukan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan. Ketelitian administrasi menjadi perhatian utama guna meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
Bagi masyarakat pedesaan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian atas kepemilikan aset keluarga. Karena itu, pelaksanaan PTSL di Desa Bulukandang dipandang memiliki arti penting, tidak hanya dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dalam memperkuat tertib hukum di tingkat desa.
Dengan kuota mencapai 1.000 bidang, Pemerintah Desa Bulukandang menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan program secara profesional, akuntabel, dan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.
Red.
