Dayurejo Kawal PTSL 3.000 Bidang dengan Pendekatan Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Pasuruan, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai mengimplementasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 setelah menerima kuota sebanyak 3.000 bidang tanah. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas aset, program tersebut dijalankan dengan pendekatan administratif yang ketat dan berpedoman pada petunjuk teknis pemerintah.

Sejak tahapan pelayanan dimulai, proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan secara bertahap di tingkat desa. Warga yang mengajukan PTSL mengikuti proses administrasi mulai dari pemeriksaan data kepemilikan hingga pemberkasan sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah.

Kepala Desa Dayurejo, Wahono SPW, yang juga menjabat Ketua PKDI Kecamatan Prigen, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak hanya dipahami sebagai program rutin pertanahan, melainkan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Karena menyangkut hak administrasi warga, maka pelaksanaannya harus berjalan tertib dan sesuai juknis. Pemerintah desa berupaya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara benar dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah desa bersama tim pelaksana juga melakukan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan. Ketelitian administrasi menjadi perhatian utama guna meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Bagi masyarakat pedesaan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian atas kepemilikan aset keluarga. Karena itu, pelaksanaan PTSL di Dayurejo dipandang memiliki arti penting, tidak hanya dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dalam memperkuat tertib hukum di tingkat desa.

Dengan kuota mencapai 3.000 bidang, Pemerintah Desa Dayurejo menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan program secara profesional, akuntabel, dan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *