AMMPERA Desak Wali Kota Malang Tutup Aktivitas Hotel Aston

MALANG, Media Pojok Nasional – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) mendesak Wali Kota Malang segera menutup aktivitas Hotel Aston yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Desakan itu disampaikan AMMPERA melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap bangunan komersial skala besar di Kota Malang.

Dalam aksinya, AMMPERA menyoroti maraknya pembangunan gedung di Kota Malang, mulai hotel, perumahan hingga rumah kos, yang dinilai terus menjamur tanpa pengawasan ketat. Kondisi itu disebut menjadi salah satu penyebab berkurangnya daya serap air tanah karena banyak lahan tertutup beton, sehingga memicu banjir saat hujan turun.

AMMPERA menilai Pemerintah Kota Malang tidak serius menindak bangunan besar yang diduga bermasalah secara administrasi. Menurut mereka, Satpol PP Kota Malang justru lebih sering menindak pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil, sementara korporasi besar dinilai cenderung mendapat kelonggaran.

“Satpol PP jangan hanya tajam ke bawah. Pedagang kecil ditindak, sementara bangunan besar yang diduga belum lengkap izinnya justru dibiarkan beroperasi,” tegas massa AMMPERA dalam orasinya.

AMMPERA menegaskan, setiap penyelenggara bangunan gedung wajib lebih dulu mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta Amdal Lalu Lintas sebelum memulai pembangunan maupun operasional. Selain itu, bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26A, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

AMMPERA juga menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional. Hal itu merujuk Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, bangunan gedung yang tidak memiliki izin PBG dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara, penghentian tetap, hingga pembongkaran. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 172, Pasal 173, dan Pasal 174 Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012.

AMMPERA menduga Hotel Aston bersama sejumlah bangunan perumahan dan rumah kos di Kota Malang tetap beroperasi meski belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Mereka menilai praktik tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan umum dan keselamatan publik.

Atas dasar itu, AMMPERA menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang. Pertama, mendesak Wali Kota Malang mengevaluasi dan meninjau dokumen perizinan Hotel Aston. Kedua, mendesak penutupan dan penghentian aktivitas Hotel Aston. Ketiga, meminta Satpol PP Kota Malang segera menyegel hotel tersebut. Keempat, mendesak pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan dan rumah kos di Kota Malang. Kelima, meminta seluruh bangunan perumahan dan rumah kos tanpa izin segera dihentikan operasionalnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Malang maupun manajemen Hotel Aston terkait tuntutan yang disampaikan AMMPERA.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *