GRESIK – Media Pojok Nasional – Sebuah unit pelayanan kesehatan bernama “Praktik Dokter Umum dr. Olevia Bebby Pradytha” yang beroperasi di Kecamatan Driyorejo, Gresik, kini menjadi sorotan publik. Hal ini muncul akibat adanya informasi mengenai ketidaksesuaian antara pemilik Surat Izin Praktik (SIP) yang tercantum pada papan nama, dengan pihak yang menjalankan tindakan medis sehari‑hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh kegiatan pelayanan, mulai dari pemeriksaan pasien, pemberian resep obat, hingga tindakan penyuntikan, dijalankan oleh orang lain yang bukan pemilik izin tersebut. Di lokasi, papan nama tetap dipasang secara terbuka lengkap dengan nomor izin resmi, jadwal, serta jam operasional yang tertera jelas.
Secara hukum, praktik kedokteran di Indonesia diatur secara ketat demi menjamin keselamatan pasien. Undang‑Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran Pasal 13 menegaskan bahwa setiap pelayanan kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik yang sah dan berlaku khusus bagi tenaga medis yang bersangkutan.
Selain itu, Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan Pasal 76 ayat (1) juga mengatur batasan yang tegas mengenai siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis. Aturan tersebut menetapkan bahwa penanganan medis hanya boleh dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi serta izin yang sesuai, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun langkah tindak lanjut dari instansi berwenang, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Dinas Kesehatan, dalam hal ini Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Rini Sulistyoasih, M.Kes. belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait status praktik tersebut.
Pihak Puskesmas Driyorejo selaku unit pengawasan di tingkat kecamatan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan yang diterapkan di wilayah kerjanya.
Ketidakjelasan status operasional ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, baik dari sisi legalitas maupun standar keselamatan pasien. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan mendalam dari pihak berwenang guna memastikan bahwa pelayanan kesehatan di wilayah tersebut telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat. (Ayyubi).
