SURABAYA, Media Pojok Nasional – Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 miliar, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di Surabaya, Jakarta hingga Bali, ia berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel. Operasi senyap itu dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, SH., MH. bersama Kasi Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian panjang seorang terpidana yang telah divonis Mahkamah Agung, namun memilih menghindari pelaksanaan eksekusi.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, pengungkapan lokasi persembunyian Mulia bermula dari hasil pemantauan terhadap pergerakan keluarganya yang terdeteksi berada di Jakarta dan diduga akan terbang menuju Bali.
Tim sempat berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, saat manifest penerbangan diperiksa, buronan tersebut ternyata tidak berada di dalam pesawat yang dicurigai.
Alih-alih menghentikan pengejaran, Tim Tangkap Buron memperluas koordinasi dengan aparat kejaksaan di Bali. Bersamaan dengan itu, tim dari Surabaya langsung bergerak menuju Pulau Dewata untuk memastikan keberadaan target.
Setelah memperoleh kepastian lokasi persembunyian, petugas melakukan penyergapan. Mulia Wirjanto tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tempat transit sebelum diterbangkan ke Surabaya.
Pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB, terpidana tiba di Bandara Juanda dan selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara.
Kasus yang menjerat Mulia Wirjanto merupakan perkara penipuan investasi modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025 menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Yogi Aryanto menegaskan, keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para terpidana yang berusaha menghindari eksekusi.
“Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama Januari hingga Juli 2026. Ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun yang mencoba menghindari Jaksa Eksekutor akan tetap kami lacak, kejar, dan tangkap di mana pun berada. Sesuai arahan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena eksekusi merupakan bagian dari kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Yogi.
Keberhasilan operasi tersebut sekaligus menambah daftar buronan yang berhasil dituntaskan Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan, sehingga tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab pidananya.
