SIDOARJO, Madia Pojok Nasional – Ditengah terik matahari yang menyengat, puluhan emak-emak memilih berdiri di depan gerbang Mapolresta Sidoarjo, Senin (06/07/2026). Mereka tidak datang membawa kepentingan pribadi. Langkah mereka digerakkan oleh satu kegelisahan yang sama, yakni jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban dugaan kejahatan seksual.
Aksi yang dipimpin Acek Kusuma itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan harapan agar proses hukum terhadap Kastari alias Ki Sodo Lanang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, segera dituntaskan.
Bagi para ibu yang hadir, kasus tersebut bukan sekadar pemberitaan yang berlalu begitu saja. Mereka membayangkan bagaimana hancurnya masa depan seorang anak ketika menjadi korban kekerasan seksual. Kekhawatiran itulah yang mendorong mereka ikut menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa penundaan.
Dalam orasinya, Acek Kusuma menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan langkah nyata dari aparat penegak hukum.
“Harusnya tersangka Kastari sudah ditangkap. Kami juga bersama para emak-emak yang tidak menginginkan ada korban lain, baik oleh Kastari maupun calon Kastari lain, yang merenggut masa depan generasi penerus bangsa seperti yang dialami korban. Kami meminta Polresta Sidoarjo tidak banyak alasan yang tidak jelas untuk menunda penangkapan pada tersangka Ki Sodo Lanang yang masih menghirup udara segar setelah sekian kali melakukan pencabulan pada korban,” tegas Acek.
Di sela-sela aksi, beberapa peserta tampak membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap pelaku kekerasan seksual. Wajah-wajah penuh harap terlihat saat mereka menunggu respons dari kepolisian. Bagi mereka, kehadiran di depan Mapolresta Sidoarjo adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak, bukan sekadar aksi unjuk rasa.
Sementara itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo menyampaikan bahwa selain menetapkan Kastari sebagai tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa (Sprintba) terhadap yang bersangkutan.
Penyidik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjumpai keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau berkoordinasi dengan petugas sehingga proses pengamanan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bagi para emak-emak yang berdiri di bawah terik matahari itu, harapan mereka sederhana. Mereka ingin hukum benar-benar berpihak kepada korban, memberikan rasa aman bagi anak-anak, dan memastikan tidak ada lagi generasi muda yang kehilangan masa depan akibat kejahatan seksual. Di mata mereka, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata bagi setiap anak Indonesia.
