Aliansi Alam Bersatu Jaya Resmi Berbadan Hukum, Kementerian Hukum Sahkan Perubahan Kepengurusan

Lamongan, Media Pojok Nasional – Perkumpulan Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) resmi berstatus sebagai badan hukum setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000718.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alam Bersatu Jaya.

Keputusan tersebut menetapkan kepengurusan organisasi yang sah menurut hukum. Dalam dokumen itu, Miftah Zaini, S.Pd., tercatat sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, didampingi jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta dewan pengawas sesuai struktur organisasi yang telah disahkan.

Pengesahan tersebut menandai bahwa ABJ kini memiliki legalitas sebagai perkumpulan berbadan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan status tersebut, organisasi memiliki landasan administratif dan hukum dalam menjalankan aktivitas kelembagaan.

Presiden ABJ, Miftah Zaini, S.Pd., mengatakan pengesahan badan hukum menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi yang selama ini bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan.

“Legalitas ini menjadi dasar bagi kami untuk menjalankan organisasi secara tertib, profesional, serta terus mengawal kepentingan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

ABJ diketahui didirikan dan dideklarasikan pada 3 November 2021 di Kafe Laras Liris, kawasan Green Mahkota, Lamongan. Deklarasi organisasi tersebut dihadiri perwakilan dari 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM), sejumlah insan pers dari berbagai daerah di Jawa Timur, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Miftah Zaini juga merupakan pendiri sekaligus deklarator organisasi tersebut sejak awal pembentukannya.

Bendahara Umum ABJ, Suwito, S.T., menyatakan pengesahan badan hukum memberikan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan program-program kemasyarakatan.

“Dengan status badan hukum yang telah disahkan negara, organisasi memiliki dasar yang jelas untuk melaksanakan fungsi sosial, membangun kemitraan, serta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suwito.»

Pengesahan badan hukum tersebut diharapkan memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ABJ dalam menjalankan kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Miftah Zaini, legalitas yang telah diperoleh bukan merupakan tujuan akhir, melainkan pijakan bagi organisasi untuk meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kelembagaan, dan memperluas kontribusi kepada masyarakat.

“Pengakuan negara melalui badan hukum menjadi tanggung jawab bagi seluruh pengurus untuk menjalankan organisasi secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *