Dana PUAP di Rekening Pribadi, Akuntabilitas Gapoktan Pucung Dipertanyakan

GRESIK, Media Pojok Nasional – Pengelolaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari pengurus mengenai keberadaan dana program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gapoktan Desa Pucung menerima bantuan PUAP sebesar Rp100.000.000 dari pemerintah. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha agribisnis perdesaan, dengan pemanfaatan yang disebut meliputi kegiatan simpan pinjam serta penyediaan sarana produksi pertanian, termasuk pengadaan pupuk.

Saat dimintai keterangan, Bendahara Gapoktan Desa Pucung, Suwanto, membenarkan adanya dana PUAP yang hingga kini masih dikelola. Ia menyebut nilai dana yang tersedia saat ini sekitar Rp101.000.000.

Menurut Suwanto, sekitar Rp80.000.000 dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan pupuk. Sementara itu, sekitar Rp21.000.000, menurut pengakuannya, masih tersimpan di rekening pribadinya.

“Uangnya sekarang ada sekitar Rp101.000.000. Yang Rp80.000.000 untuk pengambilan pupuk, sedangkan yang sekitar Rp21.000.000 masih ada di rekening pribadi saya,” ujar Suwanto saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suwanto juga tercatat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 2 Dawarblandong.

Keterangan mengenai penyimpanan sebagian dana program pemerintah di rekening pribadi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi, tata kelola, serta sistem pengamanan keuangan yang diterapkan dalam pengelolaan dana PUAP. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari instansi yang berwenang mengenai apakah mekanisme tersebut sesuai atau tidak dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Gapoktan Desa Pucung, Buchori, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun penguasaan dana PUAP selama menjabat sebagai ketua.

“Selama saya menjadi pengurus sebagai Ketua Gapoktan, saya tidak mengetahui dan tidak membawa uang PUAP, Pak,” kata Buchori singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pengurus Gapoktan lainnya serta instansi yang membidangi sektor pertanian di Kabupaten Gresik untuk memastikan tata kelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang atau hasil pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *