MOJOKERTO ,Media Pojok Nasional – Pelayanan informasi di SMAN 1 Dawarblandong menjadi sorotan. Pola komunikasi Kepala SMAN 1 Dawarblandong, Edy Sucahyono, bersama bagian humas, Dadang, diadukan seorang wartawan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah media disebut berulang kali diarahkan datang langsung ke sekolah untuk urusan yang dinilai sebenarnya dapat diselesaikan melalui telepon atau pesan. Selasa (21/9/2026).
Persoalan tersebut dinilai sederhana, tetapi justru memunculkan kritik. Di tengah teknologi komunikasi yang dirancang untuk memangkas jarak dan waktu, keharusan datang langsung untuk sejumlah kepentingan informasi dinilai tidak efisien.
Dalam aduannya, wartawan bahkan menyindir pola tersebut seperti mengajak media kembali ke zaman kerajaan, ketika setiap kepentingan harus disampaikan dengan datang menghadap secara langsung.
Tatap muka tentu tetap penting, terutama untuk persoalan yang membutuhkan penjelasan mendalam, verifikasi dokumen, atau pembahasan yang tidak tepat dilakukan melalui pesan singkat. Namun, media mempertanyakan jika pola tersebut diterapkan hampir pada setiap komunikasi yang sebenarnya dapat dijawab secara praktis melalui telepon.
Aduan juga menyinggung beberapa media yang sebelumnya telah memberitakan kegiatan sekolah secara positif namun dinilai tidak memperoleh respons komunikasi yang memadai. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kesan bahwa pelayanan informasi sekolah terlalu berjarak dan kurang memahami ritme kerja media.
Wartawan meminta Gubernur mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan evaluasi dan pembinaan agar pelayanan kehumasan sekolah lebih responsif, terbuka, efisien, serta mampu memanfaatkan teknologi komunikasi secara proporsional.
Sejumlah rekan media disebut juga mulai mencermati aspek pembiayaan dan tata kelola sekolah. Namun, hal tersebut masih sebatas perhatian dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran tanpa data, pemeriksaan, maupun penjelasan dari pihak terkait.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Dawarblandong Edy Sucahyono maupun bagian humas juga berhak menjelaskan alasan di balik kebijakan komunikasi tersebut. Bisa saja terdapat pertimbangan administrasi, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, kebutuhan verifikasi, atau prosedur internal sekolah yang belum diketahui pihak media.
Karena itu, kritik terhadap pelayanan informasi tetap perlu ditempatkan bersama hak jawab. Pihak sekolah memiliki ruang penuh untuk menjelaskan apakah permintaan datang langsung merupakan kebijakan resmi, diterapkan untuk jenis informasi tertentu, atau terdapat alasan lain yang melatarbelakanginya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal datang atau menelepon. Sekolah negeri mengelola pelayanan publik, fasilitas, serta anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Publik berhak mengharapkan komunikasi yang profesional dan efisien, sementara pihak sekolah juga berhak memberikan penjelasan secara utuh agar penilaian tidak hanya berdiri dari satu sisi.
Zaman sudah digital. Jika sebuah urusan dapat diselesaikan melalui telepon, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa perjalanan fisik masih menjadi pilihan. Namun, sebelum kesimpulan dijatuhkan, penjelasan dari pihak sekolah tetap harus didengar. (Ayyubi).
