AMMPERA Laporkan PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 pada Polres Malang

MALANG, Media Pojok Nasional – Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 ke Polres Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan yang diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting sejak mulai beroperasi pada 2021 hingga 2026.

Ketua Tim Hukum AMMPERA, Muhamad Husni, menyebutkan bahwa hasil investigasi tim menemukan sejumlah dokumen prinsipil yang belum dimiliki perusahaan. Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin bor air, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Laporan ini kami buat untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan aturan,” ujar Husni.

Ia menegaskan, negara harus hadir dalam menindak tegas pelaku usaha atau korporasi yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut penting guna melindungi kepentingan umum serta menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Malang menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari materi laporan yang diajukan oleh AMMPERA. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu,” ujarnya singkat setelah menerima laporan yang diteruskan oleh tim hukum pelapor.

Secara regulasi, pembangunan gedung wajib dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan pengawasan yang jelas. Setiap penyelenggara bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26A dan Pasal 27 Undang-Undang terkait bangunan gedung.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bahwa bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi penghentian sementara maupun permanen.

Tidak hanya persoalan perizinan, hasil wawancara dengan sejumlah pekerja juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan disebut menetapkan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diduga belum mengantongi izin usaha bor air, padahal aktivitas tersebut wajib memiliki izin resmi jika digunakan untuk kepentingan komersial.

Di sektor pangan, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2014 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan pelanggaran yang mencakup berbagai aspek mulai dari perizinan, ketenagakerjaan, hingga standar kesehatan pangan. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *