Empat Proyek Jalan di Tanggalrejo Diduga Sarat Manipulasi, Kades Bungkam

Jombang, Media Pojok Nasional –
Dugaan penyimpangan dalam empat proyek jalan di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, semakin mencuat. Dengan total anggaran Rp 360 juta, proyek ini diduga dikendalikan penuh oleh Kepala Desa tanpa transparansi, memicu kecurigaan adanya markup anggaran, manipulasi material, serta penyalahgunaan durasi pengerjaan.

Pola dugaan penyimpangan ini terstruktur. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimarkup, harga material dinaikkan, tetapi kualitasnya justru diturunkan drastis. Pemadatan jalan yang seharusnya menggunakan alat berat dilakukan seadanya, membuat struktur jalan cepat rusak dan ambles.

Selain itu, durasi proyek diduga dimanipulasi agar pencairan dana lebih besar, serta tenaga kerja fiktif dimasukkan dalam laporan untuk menggelembungkan anggaran. Proyek juga dijalankan tanpa pengawasan teknis yang memadai, semakin memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, Desa Tanggalrejo juga disebut sebagai salah satu desa yang dilaporkan ke inspektorat terkait pelaksanaan program Dana Desa yang diserahkan ke pihak ketiga. Lebih parah lagi, ada dugaan bahwa pembayaran material kepada para penyuplai sengaja ditunggak atau bahkan tidak dibayarkan.

Secara hukum, dugaan penyimpangan ini melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berpotensi dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda Rp 200 juta, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Namun, hingga kini, Kepala Desa Tanggalrejo, Dimas Wahyu Ramadhan, masih bungkam. Upaya konfirmasi berkali-kali melalui telepon tidak mendapat respons. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Masyarakat yang menemukan indikasi korupsi berhak melaporkan tanpa harus menyertakan bukti awal. Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi, sementara PP Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa tugas penyidiklah yang mencari dan menemukan bukti dalam proses penyelidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *