Tuban, Media Pojok Nasional – Sebuah skandal kebijakan piket di Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban telah memicu kemarahan di kalangan pegawai. Meskipun libur nasional dan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tetap memaksa pegawai untuk piket.
Menurut seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, kebijakan ini telah merampas hak libur mereka. “Kami merasa hak kami telah dirampas. Libur nasional dan cuti bersama adalah hak kami sebagai pegawai,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Senin (10/2/2025) membela kebijakan ini dengan mengatakan bahwa mereka hanya menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Namun, alasan ini tidak dapat memuaskan pegawai yang merasa hak mereka telah dilanggar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama adalah hak pegawai yang diberikan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan dan hari-hari libur nasional lainnya.
Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa cuti bersama diberikan untuk memperkuat ikatan keluarga dan meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan keluarga.
Pertanyaan yang masih menggantung adalah: mengapa Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tetap memaksa pegawai untuk piket selama libur nasional dan cuti bersama? Apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? (hamba Allah).