Dinas Perijinan Kabupaten Gresik Dikritik Keras, Wisata Lontar Sewu Dianggap Berisiko Rendah Tanpa Alasan Jelas

Gresik, Media Pojok Nasional –
Dinas Perijinan Kabupaten Gresik dikritik keras karena dianggap tidak konsisten dan tidak transparan dalam penanganan perizinan untuk Wisata Lontar Sewu di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Menurut data yang diperoleh, Wisata Lontar Sewu telah terdaftar di OSS RBA dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1301250056167 dan kegiatan usaha yang dilakukan adalah Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya.

Namun, yang menarik adalah bahwa perijinan tersebut baru diurus pada tanggal 13 Januari 2025, padahal Wisata Lontar Sewu telah beroperasi selama beberapa tahun. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak pengelola wisata dan Dinas Perijinan Kabupaten Gresik.

“Kami merasa bahwa keputusan Dinas Perijinan Kabupaten Gresik tidak hanya tidak konsisten, tetapi juga tidak transparan dan tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan pengunjung,” kata Aris Gunawan, Aktivis FPSR.

Lebih lanjut, diberitakan sebelumnya bahwa Wisata Lontar Sewu telah menghasilkan lebih dari 20 Milyar sejak awal berdiri, namun transparansi anggaran patut dipertanyakan. Kepala desa juga tidak kooperatif dalam menghadapi awak media, terkesan lari sembunyi.

“Kami meminta agar Kepala Desa Hendrosari dan Dinas Perijinan Kabupaten Gresik menjelaskan secara transparan tentang pengelolaan anggaran Wisata Lontar Sewu dan memenuhi kewajiban perizinan yang sesuai,” kata seorang wartawan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa Dinas Perijinan Kabupaten Gresik dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah diambil dan memastikan bahwa semua perijinan yang diperlukan telah dipenuhi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pengunjung.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *