Bangkalan, Media Pojok Nasional – Publik berhak mengetahui implentasi program pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan yang berorientasi pada good governant dengan target yang ingin digapai yakni diantara berupa trust kinerja jajaran pejabat pemerintah pada masyarakatnya.
Hal itu merupakan komitmen yang selama ini disampaiakan walau masih sering dikeluhkan oleh masyarakat saat menjumpai oknum pegawai pemerintah yang mencederai petunjuk tekhnis pelaksaan program pemerintah yang bernilai positiv tersebut.
Seperti peristiwa yang terjadi dilimgkungan pendidikan wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan akhir-akhir bulan ini yakni pelaksanaan program PIP (Program Indonesia Pintar) yang ditengarai syarat akan penyelewengan wewenang kekuasaan dengan cara tidak menyerahkan buku tabungan pada ratusan siswa penerima PIP tersebut sehingga memantik respon masyarakat untuk menelusurinya dan mengadukannya pada aparat penegak hukum wilayah setempat pada beberapa waktu kemarin.
Diduga dampak dari aduan pada APH wilayah setempat tersebut kini siswa penerima PIP mengaku mendapatkan buku tabungannya yang selama ini mestinya dimiliki demi menghindari dari yakni diantaranya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum pejabat atau pihak lain yang terkait.
“Buku tabungan saya sudah dikasih pak sama bu wulan dan bu devi kemarin di hari selasa”, ujar siswa penerima PIP di SMA Negeri 1 Arosbaya, Kabupaten Bangkalan pada media ini. Rabu (14/08) kemarin.
Semntara itu pihak sekolah yakni Wulan guru yang mengkordinir PIP tersebut saat diminta untuk menyampaikan keterangannya masih enggan merespon dan menjelaskan seputar managerial pelaksanaan PIP tersebut di lembaganya. (Hanif)