
Surabaya,Media Pojok Nasional – Dugaan penarikan uang senilai Rp200.000 untuk menebus becak yang diamankan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pembayaran uang tersebut disinyalir masuk ke kantong pribadi oknum petugas dan tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mekanisme aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber berinisial F, peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat itu, becak milik F diangkut oleh petugas DLH setelah tepergok membuang sisa material bangunan berupa pasir batu (sirtu) atau gragal di sekitar Pos Polisi Pasar Kembang, Surabaya.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, F mengaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas karena KTP miliknya sedang dijadikan jaminan simpan pinjam.
Petugas DLH kemudian mencoba menghubungi pihak Kelurahan Petemon untuk mengecek status kependudukan F.
Namun, karena nama F tidak tercatat di kelurahan tersebut, koordinasi sempat dialihkan ke Kelurahan Kupang Krajan, yang sayangnya tidak memberikan respons.
F sendiri berniat mencari surat keterangan dari kelurahan agar bisa mengambil kembali becaknya.
Hal ini dikarenakan saat penyitaan berlangsung, oknum petugas DLH Surabaya sama sekali tidak memberikan surat tanda penyitaan resmi kepada F.
Karena tidak mendapatkan surat yang dibutuhkan, F kembali ke Kelurahan Petemon. Di sana, ia ditemui oleh seorang staf kelurahan berinisial SG.
Menurut pengakuan F, SG mengarahkannya untuk langsung mendatangi Kantor DLH Surabaya dengan membawa uang sebesar Rp150.000 agar becaknya dapat dilepaskan.
Guna memastikan keberimbangan berita, tim investigasi media mendatangi Kantor Kelurahan Petemon untuk melakukan klarifikasi.
Lurah Petemon, Antono Legowo, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail persoalan tersebut secara langsung, sehingga ia memanggil SG untuk memberikan penjelasan lengkap.
Di hadapan awak media pada Rabu (28/10/2026), SG membenarkan adanya komunikasi terkait kejadian itu.
Ia mengaku sempat dihubungi oleh Kepala Rayon DLH berinisial SA saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lapangan.
“Saya ditelpon sama kepala rayon terkait warga Petemon (F) yang diamankan karena buang gragal, tidak punya KTP, dan becaknya disita anggota DLH. Akhirnya saya sarankan membawa uang denda Rp150 ribu untuk mengambil becaknya,” ujar SG. Ia menambahkan,
“Sebab denda resmi yang diketahui itu sekitar Rp500 ribu. Namun untuk nilai pastinya saya tidak tahu karena itu sudah ranah DLH, silakan koordinasi ke sana.”
Di sisi lain, F mengungkapkan bahwa oknum petugas DLH memang sempat menyebut nilai denda resmi sebesar Rp500.000.
Namun, karena F hanya memiliki uang Rp200.000, oknum tersebut menyetujuinya dan langsung mengembalikan becak milik F.
“Saya tidak tahu namanya, tapi saya hafal wajah orangnya,” kata F.
Penyelesaian di luar jalur ini memicu tanda tanya besar dan kritik dari publik terkait prosedur penegakan aturan.
Pertama, mengenai keabsahan tindakan penyitaan aset warga yang dilakukan tanpa disertai surat keterangan resmi.
Kedua, legalitas pembayaran denda yang diputuskan sepihak di lapangan tanpa melalui mekanisme peradilan formal ataupun sistem pembayaran resmi menuju kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum, ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim/Bersambung)
