TUBAN , Media Pojok Nasional – Rencanap Umum Pengadaan (RUP) MTs Negeri 1 Tuban Tahun Anggaran 2026 yang memuat sedikitnya 21 paket dengan total sekitar Rp1,026 miliar layak mendapat pengawasan serius.
Sejumlah pos bernilai besar, mulai belanja peralatan dan mesin Rp210,236 juta, pemeliharaan gedung Rp169,055 juta, dukungan manajemen Rp135 juta, belanja bahan Rp116,72 juta hingga honor output kegiatan Rp93,6 juta, menjadi titik yang perlu diuji sampai pada dokumen dan realisasi fisiknya.
RUP sendiri menurut Perpres 46 Tahun 2025 merupakan daftar rencana pengadaan, sehingga angka tersebut belum membuktikan korupsi; dugaan penyimpangan baru memperoleh dasar ketika ditemukan ketidaksesuaian harga, spesifikasi, volume, pembayaran atau pertanggungjawaban.
Sorotan paling tajam berada pada paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp210,236 juta. Data memuat 10 PC senilai Rp135 juta, laptop Rp17,2 juta, kamera Rp20 juta serta printer, proyektor, scanner, AC dan perangkat lunak.
Pertanyaan auditnya tidak berhenti pada “barang ada”, melainkan apakah spesifikasi, harga transaksi, invoice, nomor seri, pencatatan aset dan kondisi fisiknya benar-benar sesuai.
Paket pemeliharaan gedung Rp169,055 juta, termasuk sekitar Rp51,254 juta untuk satu ruang kepala madrasah, juga harus diuji melalui RAB, harga satuan, volume dan hasil pekerjaan lapangan.
Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak boleh dikelola sekadar berdasarkan kepercayaan. Pasal 6 Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Bahkan Pasal 7 secara tegas memerintahkan para pihak mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi.
RUP sendiri wajib diumumkan melalui SiRUP berdasarkan Pasal 22, termasuk diumumkan kembali apabila terjadi perubahan paket atau DIPA.
Tanggung jawab Subiyanto juga tidak dapat dipisahkan begitu saja dari jabatan kepala satuan kerja. Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama, sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 63 Tahun 2016, menempatkan kepala satuan kerja secara ex-officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perpres pengadaan juga menjelaskan KPA sebagai pejabat yang menerima sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran dari Pengguna Anggaran. Artinya, jabatan itu bukan sekadar administratif, tetapi mengandung pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara sesuai kewenangannya.
Pada titik inilah persoalan etika dan moral jabatan muncul. Menurut catatan wartawan, ketika dimintai konfirmasi pada Senin (21/9/2026), Subiyanto tidak memberikan jawaban substansial dan nomor wartawan kemudian diketahui diblokir.
Memblokir komunikasi tentu bukan bukti korupsi. Namun bagi pejabat yang mengelola anggaran negara, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan, terlebih UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan antara lain rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran dan perjanjian dengan pihak ketiga sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Aspek pidananya juga tidak boleh disepelekan apabila pemeriksaan kelak menemukan bukti. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan korupsi kerugian negara yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah dialihkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara; Pasal 604 menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Ancaman keduanya dapat mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, tetapi penerapannya tentu mensyaratkan pembuktian unsur pidana dan kerugian negara, bukan sekadar angka dalam RUP.
Karena itu, jawaban paling kuat bagi Subiyanto bukan diam ataupun memblokir wartawan. Buka RAB, HPS, bukti transaksi, BAST, daftar penerima honor, nomor aset dan fisik pekerjaan. (Ayyubi).
