SMKN 1 Lengkong Terapkan Aturan Titip KTP: Prosedur Tanpa Dasar Hukum yang Halangi Hak Publik

Nganjuk Media Pojok Nasional – Di gerbang SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, setiap tamu yang datang, terutama para wartawan, dihadapkan pada satu syarat mutlak sebelum melangkah masuk: meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini ditegaskan oleh pihak sekolah melalui Humasnya dengan alasan mengadopsi standar operasional khas dunia industri. “Kita punya SOP sendiri, kita terapkan aturan dunia industri di sini,” ujar perwakilan sekolah.

Namun di balik penegasan tersebut, terdapat celah mendasar yang menyentuh aspek hukum dan hak asasi warga. Kebijakan ini terbentur langsung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi badan publik. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi yang diselenggarakan oleh badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.

Sekolah menengah kejuruan yang operasionalnya dibiayai anggaran negara adalah bagian tak terpisahkan dari badan publik. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan syarat penahanan identitas yang bersifat membatasi kebebasan bergerak dan hak warga negara dalam memperoleh informasi.

Lebih jauh, prinsip tata kelola satuan pendidikan yang diamanatkan dalam regulasi pelayanan publik mewajibkan adanya transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat. Mengadaptasi sistem keamanan layaknya kawasan industri tertutup atau zona militer tidak memiliki landasan hukum yang tepat ketika diterapkan pada institusi pendidikan yang berstatus fasilitas umum yang dibangun di atas amanah rakyat.

Aturan penitipan KTP tanpa landasan hukum yang jelas, terukur, dan proporsional berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara serta menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan publik dan pers. Hal ini menciptakan hambatan struktural terhadap akuntabilitas yang seharusnya menjadi pondasi utama penyelenggaraan pendidikan nasional. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *