Pasuruan, Media Pojok Nasional – Di tingkat desa, proses seleksi perangkat pemerintahan sering kali menjadi cerminan kualitas tata kelola publik. Ketika mekanisme berlangsung secara terbuka, masyarakat tidak hanya melihat siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan.
Pemerintah Desa Randupitu resmi membuka pendaftaran Calon Kepala Dusun Tahun 2026 melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Masa pendaftaran dijadwalkan berlangsung 22–30 Juli 2026, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Randupitu di Kantor Desa Randupitu.
Pengumuman yang dipublikasikan memuat persyaratan dasar bagi pelamar, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, berusia 20 hingga 42 tahun, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki surat keterangan bebas narkoba. Selain itu, peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti identitas kependudukan, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan dokumen lain sebagaimana ditetapkan panitia.
Panitia juga telah menetapkan tahapan seleksi secara terbuka. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 11–12 Agustus 2026, sedangkan ujian seleksi akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah Desa Randupitu menegaskan komitmen penyelenggaraan seleksi dengan prinsip transparan, profesional, dan amanah. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur desa.
Jabatan Kepala Dusun memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, proses penjaringan yang terbuka tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan tahapan seleksi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara bagi pemerintah desa, proses yang terdokumentasi dan dapat diawasi publik menjadi salah satu ukuran kredibilitas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, perhatian selanjutnya akan tertuju pada konsistensi pelaksanaan setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah diumumkan. Transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi faktor utama dalam memastikan proses berjalan adil serta menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi dan integritas untuk melayani masyarakat.
Red.
