Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus Tiga Pengedar Sabu

BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama 32 poket sabu siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Salah satu pelaku, yakni HM, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda di Kecamatan Tanjung Bumi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan di rumah salah satu tersangka.

“Saat dilakukan penggerebekan, ketiga target sedang berkumpul di rumah salah satu tersangka sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Kiswoyo didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui MR dan DI berperan menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 32 poket sabu siap edar. Rinciannya, dari tangan HM ditemukan 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram, dari MR sebanyak 14 paket dengan berat 2,23 gram, sedangkan dari DI diamankan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa HM memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial SHR yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” terang Iptu Kiswoyo.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka kini ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Anam MPN (Red/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *