Pasuruan, Media Pojok Nasional – Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi wilayah strategis pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan kuota mencapai 500 bidang tanah yang tersebar merata di delapan dusun. Pelaksanaan ini dikonsepsikan dan dijalankan secara ketat berlandaskan petunjuk teknis pemerintah, menempatkan kepatuhan prosedural sebagai fondasi utama guna menjamin validitas hukum setiap dokumen yang diterbitkan.
Kepala Desa Candiwates, Sultoni, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan penerapan prinsip tertib pertanahan dalam kerangka negara hukum. Menurutnya, kualitas hasil akhir sangat bergantung pada akurasi proses; oleh karenanya, seluruh tahapan, mulai pendataan, verifikasi kepemilikan, hingga validasi lapangan, dilakukan dengan pendekatan metodis, sistematis, dan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap juknis adalah syarat mutlak. Kami pastikan setiap langkah di enam dusun mengacu pada standar baku, agar sertifikat yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian yang sahih, bebas dari cacat prosedur, dan berfungsi sebagai instrumen kepastian hak yang abadi bagi warga,” ungkap Sultoni.
Pemerintah desa Candiwates menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang dan transparansi informasi, sehingga masyarakat memahami bahwa legalitas aset mereka dibangun di atas proses yang sah dan diakui negara. Pendekatan ilmiah dan regulatif ini menjadikan PTSL di Candiwates sebagai model pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi target kuantitas, namun lebih utama menjamin kualitas yuridis, meletakkan dasar ketertiban pertanahan yang kokoh dan berkeadilan.
Red,
