Jombang, Media Pojok Nasional –
Penyertaan modal sebesar Rp164.000.000 dalam APBDesa 2025 untuk BUMDes Brambang Makmur, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, memunculkan tanda tanya setelah sejumlah data resmi menunjukkan belum terpenuhinya unsur dasar kelembagaan dan administrasi.
Berdasarkan dokumen pemerintah yang tersedia, BUMDes tersebut belum tercatat memiliki badan hukum, rencana kerja, laporan tahunan, maupun laporan keuangan. Dalam Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDA), indikator kinerja operasional tercantum pada angka 0,00. Kondisi ini menimbulkan dugaan awal bahwa aktivitas usaha belum berjalan sebagaimana mestinya.
Secara normatif, Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 mengatur bahwa penyertaan modal desa perlu didasarkan pada kajian kelayakan yang mencakup aspek ekonomi, teknis, dan legalitas. Ketentuan tersebut menjadi parameter penting dalam menilai kesiapan suatu BUMDes sebelum menerima alokasi anggaran.
Dalam proses peliputan, redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Brambang melalui Sekretaris Desa dengan mekanisme yang patut dan dalam tenggat waktu yang wajar. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, publikasi tetap dilakukan setelah hak konfirmasi diberikan secara memadai dan informasi disusun berbasis data terverifikasi.
Penyusunan dan penetapan APBDes merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa. Dengan demikian, kejelasan dokumen pendukung serta arah pengelolaan BUMDes menjadi krusial agar pengelolaan dana publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Laporan ini berbasis data resmi dan terbuka untuk klarifikasi lanjutan. Hak jawab tetap diberikan kepada pihak terkait. (hambaAllah).
