Monopoli Keluarga di Kademangan: Suami Istri Berkuasa, Desa Dikendalikan Seperti Milik Pribadi

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemerintahan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, bukan lagi ruang pelayanan publik. Ia telah berubah menjadi Domain Privat. Di bawah kendali Kepala Desa Hendro Wahyuadi, dua poros kekuasaan tertinggi, eksekutif dan administratif, terkunci rapat bersama Istrinya yang menjabat Sekretaris Desa, Noor Aziza.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berdiri tegas melarang pengambilan keputusan dalam situasi konflik kepentingan. Namun di sini, aturan itu seolah tak ada.

Sistem yang seharusnya saling mengawasi dan mengontrol, kini Runtuh Total, Sekdes yang semestinya menjadi filter dan penyeimbang, justru berada dalam satu kehendak yang sama. Dokumen disusun istri, disahkan suami. Rantai pertanggungjawaban yang panjang dan ketat, kini menjadi proses singkat layaknya mengatur keuangan rumah tangga sendiri.

Pertanyaan ini bergema keras di tengah publik. Bagaimana mungkin pola yang begitu mencolok dan jelas melanggar prinsip tata kelola ini bisa berjalan lama tanpa ada satu pun tangan yang menahan?

Apakah Inspektorat Kabupaten Jombang benar-benar buta melihat kejanggalan ini? Atau selama ini pemeriksaan hanya berhenti pada kerapian kertas tanpa pernah berani melakukan pendalaman substansi?

Jika pengawasan hanya sekadar formalitas tanpa menyentuh inti masalah, maka itu adalah Kegagalan Sistem yang Fatal.

Di tangan pasangan ini, batas antara kepentingan negara dan kepentingan keluarga menjadi kabur. Desa yang seharusnya milik bersama, dikendalikan layaknya aset pribadi yang bebas diatur sesuka hati. Celah bagi penggelembungan anggaran, rekayasa volume, hingga praktik pengadaan yang tidak sehat terbuka lebar.

Secara hukum, jika terbukti merugikan keuangan negara, jerat pidana korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 siap menjerat leher mereka yang menyalahgunakan amanah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hendro Wahyuadi memilih Bungkam.

Upaya konfirmasi menemui jalan buntu. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan. Dalam dunia investigasi, diam di tengah bukti-bukti pelanggaran seringkali adalah pengakuan paling jujur.

Kini bukan hanya integritas pasangan suami istri ini yang dipertaruhkan. Tanggung jawab Inspektorat dan seluruh jajaran pengawas pun ikut terseret.

Masyarakat menuntut jawaban: sampai kapan desa dibiarkan diperlakukan seperti perusahaan keluarga?

Penelusuran berlanjut. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *